Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Gelapkan Motor Paman Buat Modal Judol, Pria di Musi Rawas Ditangkap
Hukum

Gelapkan Motor Paman Buat Modal Judol, Pria di Musi Rawas Ditangkap

alwiBy alwi13/09/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Pelaku penggelapan motor saat ditangkap. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Seorang pria di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan nekat melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor lalu di jualnya dan uang dihabiskan untuk bermain judi online (Judol).

Penggelapan tersebut dilakukan tersangka Jus, warga asal Kelurahan Mesat Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, kota Lubuklinggau.

Baca juga :   Selidiki Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti Musi Rawas, Polisi Terjunkan Tim INAFIS

Tersangka diketahui telah menggelapkan motor Honda Beat T 2537 TF milik pelapor Welinda (33), Ibu rumah tangga, warga Dusun VI Desa Beringin Jungut, Kecamatan Muara Kelingi.

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Ryan Tiantoro Putra menjelaskan tersangka merupakan DPO (daftar pencarian orang).

Dimana aksi penggelapan motor tersebut dilakukan tersangka di rumah pelapor yang terjadi di Desa Bingin Jungut pada Sabtu, 17 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WIB.

Baca juga :   MA Perkuat Vonis Korupsi Kredit LPEI, Jimmy Masrin dan Direktur PT Petro Energy Gagal Lepas dari Hukuman

“Tersangka merupakan keponakan dari suami pelapor,” kata Kasat Reskrim pada Sabtu, (13/9/2025).

Berawal saat itu tersangka datang ke rumah untuk meminjam motor dengan suami pelapor yang bernama Palani (38). Kemudian tersangka membawa motor tersebut dan tidak mengembalikannya hingga saat ini.

Akibat kejadian tersebut pelapor kehilangan 1 unit motor yang ditaksir kerugian mencapai Rp 7 juta. Lalu melaporkan kejadian ke Polres Musi Rawas.

Baca juga :   CEO Jeju Air Dicegah Keluar dari Korea Selatan Pasca Kecelakaan Tragis

Selanjutnya laporan tersebut ditindak lanjuti. Hingga kemudian pada Jumat, 12 September 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, didapatkan informasi keberadaan pelaku. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya tanpa melakukan perlawanan.

“Tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan penggelapan motor,” ungkapnya.

Hasil interograsi motor hasil penggelapan tersebut di jual tersangka di daerah Tanjung Sanai, Provinsi Bengkulu. Dan untuk barang bukit yang di jual tersangka masih dalam tahap pengembangan. (LWM)

Judol Kasus penggelapan motor Musi Rawas
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKasus Ferry Irwandi Bisa Jadi Preseden Buruk, Praktisi Hukum Ingatkan Negara
Next Article Pembangunan Peternakan Sumsel Didorong Lepas dari Ketergantungan APBN/APBD
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,994 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,865 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,837 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?