Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»KPK: Uang Percepatan Haji yang Diserahkan Ustaz Khalid Basalamah Jadi Bukti Kasus Kuota Tambahan

Hukum

KPK: Uang Percepatan Haji yang Diserahkan Ustaz Khalid Basalamah Jadi Bukti Kasus Kuota Tambahan


RiyadiBy Riyadi19/09/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi KPK. (ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alur uang yang sempat diserahkan Ustaz Khalid Basalamah dalam kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji 2024. Uang tersebut kini telah diamankan KPK sebagai barang bukti.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kasus bermula ketika Khalid bersama sekitar 120 jemaahnya mendaftar untuk berangkat haji furoda pada 2024.

Namun, seorang oknum di Kementerian Agama (Kemenag) menawarkan jalur kuota haji khusus dengan syarat membayar uang percepatan.

Baca juga :   Curi Besi, Pria di PALI Meringkuk dalam Jeruji

“Oknum Kemenag itu meminta sekitar USD 2.400 per jemaah agar bisa berangkat haji pada tahun 2024 tanpa antre,” ujar Asep dalam konferensi pers, Jumat (19/9/2025).

Menurut Asep, Khalid sempat mempertanyakan keabsahan tawaran tersebut karena haji khusus biasanya tetap harus menunggu antrean 2–3 tahun. Namun, oknum itu meyakinkan bahwa keberangkatan bisa dilakukan di tahun yang sama.

“Kemudian dikumpulkanlah uang itu oleh Ustaz Khalid, lalu diserahkan kepada oknum. Dan benar, tahun itu mereka berangkat haji,” jelas Asep.

Baca juga :   Amplop Bupati Kuansing Dikembalikan, Menhut Raja Juli: Saya Tidak Berhak Menerimanya

Setelah pelaksanaan haji usai, DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji 2024 untuk menelusuri pembagian kuota tambahan. Asep menyebut oknum Kemenag yang menerima uang percepatan merasa tertekan dan akhirnya mengembalikan uang itu ke Khalid.

“Karena ada ketakutan dari si oknum ini, kemudian dikembalikanlah uang itu,” ujarnya.

Dalam proses penyidikan, KPK kemudian menyita uang tersebut dari tangan Khalid. Asep menegaskan penyitaan ini penting untuk menguatkan bukti bahwa ada praktik pungutan uang percepatan terkait kuota haji khusus.

Baca juga :   Datangi Kantor Polisi Bawa Senpira, Ternyata Saipul...

“Uang itu masih ada di Ustaz Khalid Basalamah. Kepentingan kami adalah menjadikannya sebagai bukti bahwa memang ada oknum Kemenag yang meminta uang kepada jemaah,” ucapnya.

Ustaz Khalid Basalamah sendiri menjelaskan, tawaran kuota haji khusus diterimanya dari salah satu travel haji. Ia menyebut alasan memilih jalur itu karena jemaahnya dijanjikan lokasi tenda yang lebih dekat dengan kawasan Jamarat.

KPK menegaskan perkara dugaan korupsi jual beli kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sudah masuk tahap penyidikan, meski belum ada penetapan tersangka.

Baca juga :   Korupsi Belanja Bahan Bangunan, Mantan Kadis Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 Tahun

Sejauh ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz, dan bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan dilakukan karena ketiganya dibutuhkan sebagai saksi dalam penyidikan. [YKP]

Korupsi KPK Kuota Haji Ustaz Khalid Basalamah
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBima Permana Putra yang Sempat Dilaporkan Hilang, Ternyata Pergi ke Malang untuk Hidup Mandiri

Next Article Kemendagri Rekomendasikan Sanksi Teguran untuk Wali Kota Prabumulih, Ini Pertimbangannya
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,969 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,840 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,813 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?