RELUNG.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alur uang yang sempat diserahkan Ustaz Khalid Basalamah dalam kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji 2024. Uang tersebut kini telah diamankan KPK sebagai barang bukti.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kasus bermula ketika Khalid bersama sekitar 120 jemaahnya mendaftar untuk berangkat haji furoda pada 2024.
Namun, seorang oknum di Kementerian Agama (Kemenag) menawarkan jalur kuota haji khusus dengan syarat membayar uang percepatan.
“Oknum Kemenag itu meminta sekitar USD 2.400 per jemaah agar bisa berangkat haji pada tahun 2024 tanpa antre,” ujar Asep dalam konferensi pers, Jumat (19/9/2025).
Menurut Asep, Khalid sempat mempertanyakan keabsahan tawaran tersebut karena haji khusus biasanya tetap harus menunggu antrean 2–3 tahun. Namun, oknum itu meyakinkan bahwa keberangkatan bisa dilakukan di tahun yang sama.
“Kemudian dikumpulkanlah uang itu oleh Ustaz Khalid, lalu diserahkan kepada oknum. Dan benar, tahun itu mereka berangkat haji,” jelas Asep.
Setelah pelaksanaan haji usai, DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji 2024 untuk menelusuri pembagian kuota tambahan. Asep menyebut oknum Kemenag yang menerima uang percepatan merasa tertekan dan akhirnya mengembalikan uang itu ke Khalid.
“Karena ada ketakutan dari si oknum ini, kemudian dikembalikanlah uang itu,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan, KPK kemudian menyita uang tersebut dari tangan Khalid. Asep menegaskan penyitaan ini penting untuk menguatkan bukti bahwa ada praktik pungutan uang percepatan terkait kuota haji khusus.
“Uang itu masih ada di Ustaz Khalid Basalamah. Kepentingan kami adalah menjadikannya sebagai bukti bahwa memang ada oknum Kemenag yang meminta uang kepada jemaah,” ucapnya.
Ustaz Khalid Basalamah sendiri menjelaskan, tawaran kuota haji khusus diterimanya dari salah satu travel haji. Ia menyebut alasan memilih jalur itu karena jemaahnya dijanjikan lokasi tenda yang lebih dekat dengan kawasan Jamarat.
KPK menegaskan perkara dugaan korupsi jual beli kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sudah masuk tahap penyidikan, meski belum ada penetapan tersangka.
Sejauh ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz, dan bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan dilakukan karena ketiganya dibutuhkan sebagai saksi dalam penyidikan. [YKP]

