RELUNG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan mobilisasi pegawai outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk mendukung Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq dalam Pilkada 2024.
Dugaan tersebut muncul dalam proses penyidikan kasus korupsi yang saat ini menjerat Fadia.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik memperoleh informasi bahwa para pegawai alih daya diduga mendapat tekanan untuk memberikan dukungan politik kepada Fadia Arafiq. Mereka yang tidak mendukung disebut terancam kehilangan pekerjaan.
“Dalam penyidikan ditemukan informasi dan keterangan bahwa staf outsourcing yang tidak mendukung FAR dalam kontestasi Pilkada berpotensi diberhentikan atau digantikan oleh personel lain. Dari temuan tersebut, terdapat dugaan adanya mobilisasi atau pengerahan pegawai outsourcing untuk kepentingan Pilkada,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2026).
Menurut Budi, ajakan maupun tekanan kepada para pegawai outsourcing diduga disampaikan secara langsung maupun melalui perantara. Namun hingga kini, KPK masih mendalami bentuk dan mekanisme ancaman yang diberikan kepada para pegawai tersebut.
Selain mendalami dugaan penyalahgunaan pengaruh dalam Pilkada, KPK juga terus mengusut dugaan benturan kepentingan dan penerimaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Penyidik menduga terdapat pengondisian dalam proses pengadaan jasa outsourcing agar dimenangkan oleh PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan keluarga Fadia Arafiq.
“Modus yang diduga dilakukan adalah meminta setiap dinas menyerahkan harga perkiraan sendiri (HPS), sehingga spesifikasi dan kebutuhan pengadaan dapat disesuaikan untuk memenangkan perusahaan tertentu,” ujar Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka atas dugaan benturan kepentingan dan penerimaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa pada periode 2023–2026. Saat ini, Fadia menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, PT RNB diduga memperoleh sejumlah kontrak jasa outsourcing dari 17 organisasi perangkat daerah (OPD), tiga rumah sakit umum daerah (RSUD), serta satu kecamatan di Kabupaten Pekalongan.
KPK menyebut PT RNB didirikan pada 2022 oleh suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, dan anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff. Dalam struktur perusahaan, Mukhtaruddin menjabat sebagai komisaris, sedangkan Muhammad Sabiq pernah menjabat direktur pada periode 2022–2024.
Selama periode 2023–2026, PT RNB tercatat menerima aliran dana sekitar Rp46 miliar dari kontrak dengan sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pekalongan. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk pembayaran gaji tenaga outsourcing, sementara sebagian lainnya diduga mengalir kepada sejumlah pihak yang memiliki hubungan dengan Fadia Arafiq.
KPK menduga perusahaan tersebut digunakan sebagai sarana untuk menampung dan mendistribusikan hasil tindak pidana korupsi. Dugaan tersebut masih terus didalami penyidik, termasuk keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga memiliki peran dalam pengondisian proyek dan pengelolaan dana hasil pengadaan.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung dan KPK membuka kemungkinan untuk mengembangkan perkara berdasarkan temuan serta alat bukti yang diperoleh selama penyelidikan dan penyidikan. (vid)

