RELUNG.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel diduga menerima satu unit motor gede (moge) merek Ducati sebagai bagian dari gratifikasi.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, Noel meminta motor tersebut kepada Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker, Irvian Bobby Mahendro (IBM), dengan cara menyinggung hobi bawahan itu yang gemar mengendarai motor besar.
“Saat minta motor, IEG (Immanuel Ebenezer) ngomong ke IBM: ‘saya tahu kamu main motor besar. Kalau untuk saya, cocoknya motor apa?’” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (23/8/2025).
IBM kemudian membelikan sebuah motor Ducati dan mengirimkannya ke rumah Noel. Motor tersebut dibeli secara off the road alias tanpa dokumen resmi, termasuk BPKB dan STNK.
“Dibeli off the road dan sampai sekarang belum diurus surat-suratnya. Plat nomor yang dipasang pun diduga plat kosong,” ujar Setyo.
Selain menerima motor, Noel juga diduga menikmati uang hasil pungli senilai Rp 3 miliar. Setyo menyebut, Noel mengetahui praktik pemerasan yang dilakukan jajarannya, namun justru membiarkan dan meminta bagian.
“Peran IEG adalah dia tahu, membiarkan, bahkan kemudian meminta. Artinya proses yang dilakukan para tersangka ini sepengatahuan IEG,” kata Setyo.
KPK menetapkan total 11 orang sebagai tersangka dalam kasus pungli K3 ini, terdiri dari pejabat Kemenaker hingga pihak swasta. Mereka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [YKP]

