Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Liputan Khusus»Deretan Pelanggaran Lingkungan Tambang PT MIP di Lahat, PPA Dinilai Harus Ikut Bertanggung Jawab
Liputan Khusus

Deretan Pelanggaran Lingkungan Tambang PT MIP di Lahat, PPA Dinilai Harus Ikut Bertanggung Jawab

alwiBy alwi22/09/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi pertambangan. (Istimewa/net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Aktivitas tambang batu bara PT Mustika Indah Permai (MIP) di Kabupaten Lahat terus mendapat sorotan.

Sejak tiga tahun terakhir, protes dari warga yang mengecam operasional perusahaan seolah sudah menjadi kegiatan rutin.

Baca juga :   Imbas Jembatan Ambruk, Jalan Muara Lawai A Lahat Berlakukan Sistem Buka Tutup Mulai 8 Juli

Mulai dari persoalan sosial hingga dugaan pencemaran kerap disampaikan warga. Seperti pada Juni 2022, warga dari lima desa sekitar tambang menggelar aksi demonstrasi menuntut MIP memprioritaskan tenaga kerja lokal.

Tak lama berselang, muncul pula aksi spontan yang digelar aliansi emak-emak. Mereka menyoroti dampak lingkungan serta polusi yang ditimbulkan aktivitas tambang.

Setahun berikutnya, PT MIP kembali disorot akibat insiden fatal di lokasi tambang. Seorang helper mekanik tewas terlindas buldozer, memunculkan dugaan lemahnya standar keselamatan kerja (K3). Tak lama kemudian, seorang pekerja asal Malang juga meninggal dunia di lokasi tambang yang sama.

Baca juga :   Gubernur Sumsel Soroti Kecerobohan Truk Odol di Balik Robohnya Jembatan Muara Lawai

Pada 2024, sejumlah warga memprotes jalan crossing hauling angkutan batu bara perusahaan yang diduga tanpa izin resmi. Pada tahun itu juga, Pansus DPRD Lahat melakukan sidak ke lokasi tambang.

Dalam sidak tersebut, ditemukan fakta bahwa tidak ada Kolam Pengendapan Lumpur (KPL) pada areal disposal di lokasi tambang.

Sehingga membuat aliran hujan langsung masuk ke sungai yang mengalir di sekitar areal tambang. Selain itu, debu yang dihasilkan dalam aktivitas pengangkutan batubara dari tambang menuju stockpile juga kerap dikeluhkan warga.

Baca juga :   Kaleidoskop Desember 2025: Sorotan Akhir Tahun atas Tata Kelola, Hukum, dan Keamanan Daerah

Temuan DPRD Lahat tersebut , sepertinya tak membuat perusahaan berbenah. Pasalnya, pada Mei 2025 sejumlah warga Desa Gunung Kembang menggelar aksi di depan Pemkab Lahat menuntut penindakan tegas terhadap PT MIP. Mereka memprotes kerusakan jalan, polusi debu, hingga pencemaran lingkungan yang dinilai semakin parah.

Aliran Sungai Kili yang menjadi sumber kehidupan warga desa telah tercemar. Kondisi itu membuat warga tak dapat lagi memanfaatkan air sungai untuk bertani

Tak hanya itu, aksi serupa digelar di Lahat dengan isu utama pencemaran limbah tambang. DPRD Lahat pun berjanji akan memanggil pihak perusahaan untuk dimintai pertanggungjawaban.

Baca juga :   IUP Telah Dicabut Presiden Namun Tetap Beroperasi, KPK Diminta Segera Usut Kasus Tambang PHL di Lahat

Direktur Eksekutif Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA), Rahmat Sandi, menegaskan bahwa tanggung jawab tidak hanya berada di pihak MIP selaku pemilik konsesi, tetapi juga PT Putra Perkasa Abadi (PPA) sebagai kontraktor pelaksana.

“PPA tidak bisa cuci tangan. Seluruh aktivitas teknis yang mereka jalankan di lapangan, mulai dari pengupasan tanah hingga pengangkutan batubara, jelas berkontribusi terhadap kerusakan yang terjadi. Jadi, PPA harus ikut bertanggung jawab,” kata Rahmat, Senin (21/9/2025).

Rahmat menegaskan pelanggaran berulang tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah maupun pusat.

Baca juga :   58 Ton Batubara Ilegal Gagal Diselundupkan ke Jakarta

“Kalau pola seperti ini dibiarkan, Lahat akan menjadi zona rusak permanen akibat tambang. Audit lingkungan menyeluruh wajib dilakukan, dan PPA harus ikut bertanggung jawab, bukan hanya MIP,” tegasnya.

Menurutnya, pemerintah harus memastikan reklamasi berjalan sesuai aturan, memperbaiki tata kelola air, serta memberi sanksi tegas apabila perusahaan terbukti abai.

“Warga sudah terlalu sering menjadi korban. Jangan sampai keuntungan besar hanya dinikmati korporasi, sementara masyarakat menanggung dampaknya,” tutup Rahmat. (KPB)

Batu bara Lahat Pelanggaran Lingkungan SIRA Tambang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous Article22 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2026, Berikut Daftarnya
Next Article Edarkan Narkoba, Pemuda di Lubuklinggau Ditangkap, Barang Buktinya Sempat Dibuang ke Rumput
alwi

Related Posts

Liputan Khusus

Medan Karhutla Sumsel Makin Sulit Dijangkau, Motor Trail Pemadam Mau Digas ke Mana?

05/10/202612 Views
Liputan Khusus

[Laporan Khusus] KRI Sriwijaya-100, Menjaga Nama Besar Sejarah yang Kembali Berlayar di Laut Nusantara

01/10/202624 Views
Hukum

KPK Sita Rp3,4 Miliar dari Ahmad Ali, Dalami Dugaan Aliran Dana Batu Bara

12/09/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,884 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,756 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,730 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?