RELUNG.ID – Aktivitas tambang batu bara PT Mustika Indah Permai (MIP) di Kabupaten Lahat terus mendapat sorotan.
Sejak tiga tahun terakhir, protes dari warga yang mengecam operasional perusahaan seolah sudah menjadi kegiatan rutin.
Mulai dari persoalan sosial hingga dugaan pencemaran kerap disampaikan warga. Seperti pada Juni 2022, warga dari lima desa sekitar tambang menggelar aksi demonstrasi menuntut MIP memprioritaskan tenaga kerja lokal.
Tak lama berselang, muncul pula aksi spontan yang digelar aliansi emak-emak. Mereka menyoroti dampak lingkungan serta polusi yang ditimbulkan aktivitas tambang.
Setahun berikutnya, PT MIP kembali disorot akibat insiden fatal di lokasi tambang. Seorang helper mekanik tewas terlindas buldozer, memunculkan dugaan lemahnya standar keselamatan kerja (K3). Tak lama kemudian, seorang pekerja asal Malang juga meninggal dunia di lokasi tambang yang sama.
Pada 2024, sejumlah warga memprotes jalan crossing hauling angkutan batu bara perusahaan yang diduga tanpa izin resmi. Pada tahun itu juga, Pansus DPRD Lahat melakukan sidak ke lokasi tambang.
Dalam sidak tersebut, ditemukan fakta bahwa tidak ada Kolam Pengendapan Lumpur (KPL) pada areal disposal di lokasi tambang.
Sehingga membuat aliran hujan langsung masuk ke sungai yang mengalir di sekitar areal tambang. Selain itu, debu yang dihasilkan dalam aktivitas pengangkutan batubara dari tambang menuju stockpile juga kerap dikeluhkan warga.
Temuan DPRD Lahat tersebut , sepertinya tak membuat perusahaan berbenah. Pasalnya, pada Mei 2025 sejumlah warga Desa Gunung Kembang menggelar aksi di depan Pemkab Lahat menuntut penindakan tegas terhadap PT MIP. Mereka memprotes kerusakan jalan, polusi debu, hingga pencemaran lingkungan yang dinilai semakin parah.
Aliran Sungai Kili yang menjadi sumber kehidupan warga desa telah tercemar. Kondisi itu membuat warga tak dapat lagi memanfaatkan air sungai untuk bertani
Tak hanya itu, aksi serupa digelar di Lahat dengan isu utama pencemaran limbah tambang. DPRD Lahat pun berjanji akan memanggil pihak perusahaan untuk dimintai pertanggungjawaban.
Direktur Eksekutif Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA), Rahmat Sandi, menegaskan bahwa tanggung jawab tidak hanya berada di pihak MIP selaku pemilik konsesi, tetapi juga PT Putra Perkasa Abadi (PPA) sebagai kontraktor pelaksana.
“PPA tidak bisa cuci tangan. Seluruh aktivitas teknis yang mereka jalankan di lapangan, mulai dari pengupasan tanah hingga pengangkutan batubara, jelas berkontribusi terhadap kerusakan yang terjadi. Jadi, PPA harus ikut bertanggung jawab,” kata Rahmat, Senin (21/9/2025).
Rahmat menegaskan pelanggaran berulang tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah maupun pusat.
“Kalau pola seperti ini dibiarkan, Lahat akan menjadi zona rusak permanen akibat tambang. Audit lingkungan menyeluruh wajib dilakukan, dan PPA harus ikut bertanggung jawab, bukan hanya MIP,” tegasnya.
Menurutnya, pemerintah harus memastikan reklamasi berjalan sesuai aturan, memperbaiki tata kelola air, serta memberi sanksi tegas apabila perusahaan terbukti abai.
“Warga sudah terlalu sering menjadi korban. Jangan sampai keuntungan besar hanya dinikmati korporasi, sementara masyarakat menanggung dampaknya,” tutup Rahmat. (KPB)

