Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Konflik Tambang di Merapi Timur Memanas, PT Bumi Gema Gempita Dituding Serobot Lahan Warga, Menambang di Luar IUP
Regional

Konflik Tambang di Merapi Timur Memanas, PT Bumi Gema Gempita Dituding Serobot Lahan Warga, Menambang di Luar IUP

alwiBy alwi19/06/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi pertambangan.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Polemik pertambangan kembali mencuat di Kabupaten Lahat. Kali ini antara PT Bumi Gema Gempita (BGG), sebuah perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Kecamatan Merapi Timur, yang dituding telah melakukan aktivitas pertambangan di luar wilayah yang tercantum dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Aktifitas tersebut, nyatanya menyerobot lahan milik warga sehingga Warga Desa Banjarsari yang lahannya diserobot melayangkan protes keras dan meminta kejelasan serta keadilan.

Baca juga :   Garap Tambang Batu Bara di Muba, MNC Energy Teken Kontrak Rp5 Triliun dengan KPP MINING

Sengketa ini berawal dari penerbitan IUP PT BGG berdasarkan SK Bupati Lahat Nomor 503/194/Kep/Pertamben/2010. Dalam SK tersebut, IUP PT BGG hanya mencakup empat desa di Kecamatan Merapi Timur: Muara Lawai, Tanjung Jambu, Prabu Menang, dan Gedung Agung.

Nama Desa Banjarsari tidak termasuk dalam dokumen tersebut. Namun, menurut warga, sejak 2008 PT BGG telah melakukan eksplorasi dan aktivitas tambang di wilayah mereka.

Baca juga :   Kakek Lansia Tahun di Lubuklinggau Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan, Diduga Korban Tabrak Lari

Kepala Desa Banjarsari, Aldiansyah, mengatakan bahwa warga telah berkali-kali mengajukan keberatan, baik melalui surat resmi maupun aksi protes langsung, termasuk menduduki kawasan tambang selama tiga hari tiga malam.

“Kami memiliki bukti kuat bahwa sebagian wilayah Desa Banjarsari masuk ke dalam area yang digarap PT BGG. Tapi sampai hari ini, keberatan kami tidak pernah direspons secara serius oleh perusahaan, DLH, ESDM, maupun BPN,” ujarnya.

Warga khawatir operasional tambang akan berdampak terhadap lingkungan dan kehidupan mereka ke depan. “Kami hanya ingin kejelasan hukum dan keadilan. Masalah ini harus diselesaikan secara transparan dan terbuka,” tambah Aldiansyah.

Baca juga :   Hilang di Hutan Banyuasin, Karyawan Tambang Batubara Ditemukan Selamat oleh Tim SAR



Merespons situasi tersebut, Wakil Bupati Lahat, Widia Ningsih, secara tegas meminta PT BGG segera menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung lebih dari satu dekade itu.

“Segera cari solusi terbaik. Kami mendorong PT BGG untuk membebaskan lahan milik warga yang memiliki bukti kepemilikan sah dan terdampak operasional perusahaan,” tegas Widia saat memimpin mediasi antara warga Desa Banjarsari dan manajemen PT BGG di Kantor Bupati Lahat, Rabu (11/6/2025).

Widia menyatakan, Pemkab Lahat akan berpihak pada kepentingan masyarakat. Ia bahkan mengingatkan, apabila perusahaan tak menunjukkan itikad baik, pemerintah akan mempertimbangkan mencabut IUP-nya dan membawa persoalan ini ke tingkat kementerian.

Baca juga :   Gubernur Sumsel Percepat Pembangunan Jalan Khusus dan Fly Over di Muara Enim-Lahat

“Kalau perusahaan tidak menyejahterakan masyarakat sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945, IUP-nya bisa dicabut. Ini peringatan,” ujarnya.

Selain mendorong penyelesaian konflik, Wabup juga meminta PT BGG segera mengganti rugi lahan warga yang sudah memiliki sertifikat resmi.

“Saya yakin lahan itu memang milik warga. Mereka sudah berjuang bertahun-tahun menuntut hak,” katanya.

Baca juga :   DPRD Lahat Ultimatum Perusahaan Batu Bara: Bangun Underpass atau Berhenti Beroperasi

Sementara itu, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT BGG, M Idris mengaku, bahwa pihaknya berpegangan pada SK Bupati tahun 2010 yang mencantumkan empat desa sebagai wilayah resmi IUP.

Ia menjelaskan, meskipun secara administratif kegiatan dilakukan di Desa Muara Lawai, secara kepemilikan tanah bisa saja berasal dari warga desa lain.

Namun, jika aktivitas dilakukan di luar desa yang tercantum dalam IUP, maka hal itu bisa melanggar aturan.

Baca juga :   Hari ke-10 Puasa Ramadan, Berikut Jadwal Imsyakiyah dan Subuh untuk Wilayah Palembang

“Kami hanya beroperasi sesuai pedoman dalam SK Bupati. Kalau memang ada lahan dari luar desa yang masuk IUP, kami siap mengikuti aturan yang berlaku,” tutupnya. (LWM)

Lahat PT Bumi Gema Gempita (BGG) Tambang Batu Bara Wakil Bupati Lahat Widia Ningsih
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleCuri Tabung Gas Tetangga, Pemuda di Lubuklinggau Ditangkap Polisi

Next Article Tertipu Love Scam, Staf Media Prabowo Kehilangan Uang Puluhan Juta
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,876 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,748 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,722 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?