RELUNG.ID – Polemik pertambangan kembali mencuat di Kabupaten Lahat. Kali ini antara PT Bumi Gema Gempita (BGG), sebuah perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Kecamatan Merapi Timur, yang dituding telah melakukan aktivitas pertambangan di luar wilayah yang tercantum dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Aktifitas tersebut, nyatanya menyerobot lahan milik warga sehingga Warga Desa Banjarsari yang lahannya diserobot melayangkan protes keras dan meminta kejelasan serta keadilan.
Sengketa ini berawal dari penerbitan IUP PT BGG berdasarkan SK Bupati Lahat Nomor 503/194/Kep/Pertamben/2010. Dalam SK tersebut, IUP PT BGG hanya mencakup empat desa di Kecamatan Merapi Timur: Muara Lawai, Tanjung Jambu, Prabu Menang, dan Gedung Agung.
Nama Desa Banjarsari tidak termasuk dalam dokumen tersebut. Namun, menurut warga, sejak 2008 PT BGG telah melakukan eksplorasi dan aktivitas tambang di wilayah mereka.
Kepala Desa Banjarsari, Aldiansyah, mengatakan bahwa warga telah berkali-kali mengajukan keberatan, baik melalui surat resmi maupun aksi protes langsung, termasuk menduduki kawasan tambang selama tiga hari tiga malam.
“Kami memiliki bukti kuat bahwa sebagian wilayah Desa Banjarsari masuk ke dalam area yang digarap PT BGG. Tapi sampai hari ini, keberatan kami tidak pernah direspons secara serius oleh perusahaan, DLH, ESDM, maupun BPN,” ujarnya.
Warga khawatir operasional tambang akan berdampak terhadap lingkungan dan kehidupan mereka ke depan. “Kami hanya ingin kejelasan hukum dan keadilan. Masalah ini harus diselesaikan secara transparan dan terbuka,” tambah Aldiansyah.
Merespons situasi tersebut, Wakil Bupati Lahat, Widia Ningsih, secara tegas meminta PT BGG segera menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung lebih dari satu dekade itu.
“Segera cari solusi terbaik. Kami mendorong PT BGG untuk membebaskan lahan milik warga yang memiliki bukti kepemilikan sah dan terdampak operasional perusahaan,” tegas Widia saat memimpin mediasi antara warga Desa Banjarsari dan manajemen PT BGG di Kantor Bupati Lahat, Rabu (11/6/2025).
Widia menyatakan, Pemkab Lahat akan berpihak pada kepentingan masyarakat. Ia bahkan mengingatkan, apabila perusahaan tak menunjukkan itikad baik, pemerintah akan mempertimbangkan mencabut IUP-nya dan membawa persoalan ini ke tingkat kementerian.
“Kalau perusahaan tidak menyejahterakan masyarakat sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945, IUP-nya bisa dicabut. Ini peringatan,” ujarnya.
Selain mendorong penyelesaian konflik, Wabup juga meminta PT BGG segera mengganti rugi lahan warga yang sudah memiliki sertifikat resmi.
“Saya yakin lahan itu memang milik warga. Mereka sudah berjuang bertahun-tahun menuntut hak,” katanya.
Sementara itu, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT BGG, M Idris mengaku, bahwa pihaknya berpegangan pada SK Bupati tahun 2010 yang mencantumkan empat desa sebagai wilayah resmi IUP.
Ia menjelaskan, meskipun secara administratif kegiatan dilakukan di Desa Muara Lawai, secara kepemilikan tanah bisa saja berasal dari warga desa lain.
Namun, jika aktivitas dilakukan di luar desa yang tercantum dalam IUP, maka hal itu bisa melanggar aturan.
“Kami hanya beroperasi sesuai pedoman dalam SK Bupati. Kalau memang ada lahan dari luar desa yang masuk IUP, kami siap mengikuti aturan yang berlaku,” tutupnya. (LWM)

