RELUNG.ID – Satres Narkoba Polres Lubuklinggau meringkus seorang pemuda yang diduga pengedar narkoba, Daffa Ferdynand (22), Kamis lalu (18/9/2025).
Warga Jalan Depati Said, Kelurahan Lubuklinggau Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Barat II ditangkap dengan barang bukti berupa belasan butir diduga pil ekstasi.
Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau AKP M Romi mengatakan, tersangka ditangkap di Jalan Kenanga 2, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Dari tersangka diamankan barang bukti 12 butir tablet yang diduga narkotika jenis ekstasi berwarna hijau berbentuk kodok. Lalu 7 butir tablet yang diduga narkotika jenis ekstasi warna merah muda berbetuk granat dengan berat 7,02 gram.
Selain itu ikut diamankan pula 1 plastik berwarna hitam, 1 untuk sepeda motor Honda Scoopy Noil BG 509 HAG. Lalu mengamankan uang tunai Rp 800 ribu dan 1 unit handphone (HP).
“Barang bukti ditemukan di pinggir jalan diatas semak-semak rumput yang mana tersangka meletakan sendiri barang bukti tersebut,” kata Kasat Narkoba pada Senin, 22 September 2025.
Dijelaskan, tersangka saat ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Dimana status tersangka diduga merupakan pengedar atau penjual narkoba.
Tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini tersangka termasuk barang bukti dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan penyidikan,” pungkasnya. (LWM)

