Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Pengadilan Tinggi Palembang Perkuat Putusan Sela, JPU Bakal Ajukan Kasasi Terkait Kasus Dugaan TPPU Bina Darma
Hukum

Pengadilan Tinggi Palembang Perkuat Putusan Sela, JPU Bakal Ajukan Kasasi Terkait Kasus Dugaan TPPU Bina Darma

alwiBy alwi03/10/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka. (Denny Pratama/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palembang yang diketuai M Jalili Sairin telah mengeluarkan putusan banding, dalam kasus dugaan penggelapan

dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Universitas Bina Darma (Bidar) Palembang.

Dalam putusan tersebut, PT Palembang memperkuat putusan yang dikeluarkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang sebelumnya.

Baca juga :   Eksepsi Terdakwa Dikabulkan, Kasus TPPU Bina Darma Palembang Ditangguhkan

Menanggapi hal tersebut, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan pihaknya bakal mengajukan kasasi terkait putusan banding yang dikeluarkan PT Palembang.

“Info dari bidang Pidum. Iya, akan kasasi,” kata Vanny saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Jum’at (3/10) siang.

Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Reinhard Wattimena mengatakan, upaya kasasi merupakan hak dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan telah dijamin oleh undang-undang.

Baca juga :   Kejagung Sita Uang Rp21 Miliar dari Rumah Rudi Suparmono di Palembang dan Jakarta

“Ada upaya hukum lagi kasasi, dan kami tetap akan fight. Kami sudah siap, itu upaya hukum dan itu hak dari jaksa penuntut umum. Itu dijamin oleh undang-undang. Kami akan menunggu itu. Kita mengapresiasi putusan PT Palembang yang memperkuat putusan sela,” singkatnya.

Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, majelis hakim menerima seluruh eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa Linda Unsriana dan Fery Corly.

“Menangguhkan penuntutan perkara pidana Nomor 755/Pid.B/2025/PN Plg atas nama terdakwa Linda Unsriana dan Fery Corly sampai dengan putusan perkara perdata Nomor 168/Pdt.G/2025/PN Plg memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” kata Hakim Agung Ciptoadi saat membacakan putusan.

Baca juga :   Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Pembakaran Mahasiswa IGM Palembang

Selain itu, majelis hakim juga menangguhkan penahanan kedua terdakwa hingga perkara perdata tersebut berkekuatan hukum tetap. Selama penangguhan, tempo daluarsa penuntutan tidak berjalan. (DNP)

Kasus dugaan TPPU Bina Darma Pengadilan Negeri Palembang Pengadilan Tinggi Palembang Universitas Bina Darma Palembang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBI Sumsel: Penggunaan QRIS Tembus 141 Juta, Masih Terkonsentrasi di Palembang
Next Article Cik Ujang Tegaskan Truk Tambang Wajib Tertib, Flyover Suka Manis Jadi Solusi Permanen
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,969 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,840 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,813 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?