Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kasus OTT Lombok Barat, PBNU Tegaskan Hasil Suap Tidak Layak Dijadikan Hewan Kurban
Hukum

Kasus OTT Lombok Barat, PBNU Tegaskan Hasil Suap Tidak Layak Dijadikan Hewan Kurban

RiyadiBy Riyadi24/07/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur menyoroti dugaan penerimaan seekor sapi kurban sebagai bagian dari suap yang menjerat Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini.(Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur menyoroti dugaan penerimaan seekor sapi kurban sebagai bagian dari suap yang menjerat Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini. Menurutnya, hasil suap tidak boleh digunakan untuk kepentingan ibadah, termasuk sebagai hewan kurban.

Pernyataan itu disampaikan Gus Fahrur menanggapi pengungkapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menduga Lalu Ahmad Zaini menerima berbagai bentuk gratifikasi dan suap, salah satunya seekor sapi kurban.

“Kalau benar sapi itu memang merupakan pemberian dari pihak perusahaan sebagai hewan kurban dalam rangka suap, tentu hal itu sangat memprihatinkan. Suap adalah perbuatan haram dan tidak boleh dibungkus dengan ibadah,” kata Gus Fahrur kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).

Baca juga :   20 Kades Terjaring OTT di Lahat, DPRD Sumsel: Ini Pelajaran Bagi Pemerintah Desa


Meski demikian, Gus Fahrur menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Ia menyerahkan sepenuhnya pembuktian kasus tersebut kepada proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

Namun, apabila dalam persidangan nanti terbukti sapi kurban tersebut berasal dari praktik suap, ia meminta pihak yang menerimanya segera bertobat dan mengembalikan hak yang bukan miliknya.

“Jika terbukti berasal dari suap, maka wajib bertobat dan mengembalikan hak tersebut sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Baca juga :   Usai Gelar Perkara, Kuasa Hukum Jokowi Minta Jangan Pertanyakan Lagi Keaslian Ijazah

Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini menerima suap dalam bentuk uang, barang, hingga berbagai fasilitas dengan nilai keseluruhan sekitar Rp1,6 miliar.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, selain diduga memiliki konflik kepentingan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini juga diduga menerima berbagai pemberian dari Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI), Alvonsus Gani.

PT MSI diketahui merupakan vendor PT Air Minum Giri Menang (PT AMGM) yang memperoleh proyek pengelolaan sistem air bersih di Lombok Barat senilai Rp27,1 miliar.

Baca juga :   Harta Kekayaan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman yang Terjaring OTT KPK

Menurut KPK, sejumlah pemberian yang diduga diterima Lalu Ahmad Zaini meliputi satu unit mobil Toyota Alphard senilai sekitar Rp1,2 miliar, uang tunai sedikitnya Rp380 juta, sepasang sepatu merek Hermes senilai Rp19 juta, satu unit iPhone 17 Pro senilai Rp26 juta, fasilitas perjalanan Lombok–Jakarta pulang pergi, hingga seekor sapi kurban senilai Rp17 juta.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (PT AMGM) Sudirman, serta Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI) Alvonsus Gani.

Kasus tersebut masih terus dikembangkan KPK untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.[YKP]

Beli Hewan Kurban Bupati Lombok Barat Gunakan Uang Suap OTT
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePerangi Narkoba, BNN Empat Lawang Resmikan Program Ananda Bersinar
Next Article Tinjau Korban Kebakaran di Lintang Kanan, Bupati Empat Lawang Langsung Serahkan Bantuan
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,871 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,744 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,717 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?