RELUNG.ID– Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur menyoroti dugaan penerimaan seekor sapi kurban sebagai bagian dari suap yang menjerat Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini. Menurutnya, hasil suap tidak boleh digunakan untuk kepentingan ibadah, termasuk sebagai hewan kurban.
Pernyataan itu disampaikan Gus Fahrur menanggapi pengungkapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menduga Lalu Ahmad Zaini menerima berbagai bentuk gratifikasi dan suap, salah satunya seekor sapi kurban.
“Kalau benar sapi itu memang merupakan pemberian dari pihak perusahaan sebagai hewan kurban dalam rangka suap, tentu hal itu sangat memprihatinkan. Suap adalah perbuatan haram dan tidak boleh dibungkus dengan ibadah,” kata Gus Fahrur kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).
Meski demikian, Gus Fahrur menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Ia menyerahkan sepenuhnya pembuktian kasus tersebut kepada proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
Namun, apabila dalam persidangan nanti terbukti sapi kurban tersebut berasal dari praktik suap, ia meminta pihak yang menerimanya segera bertobat dan mengembalikan hak yang bukan miliknya.
“Jika terbukti berasal dari suap, maka wajib bertobat dan mengembalikan hak tersebut sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini menerima suap dalam bentuk uang, barang, hingga berbagai fasilitas dengan nilai keseluruhan sekitar Rp1,6 miliar.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, selain diduga memiliki konflik kepentingan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini juga diduga menerima berbagai pemberian dari Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI), Alvonsus Gani.
PT MSI diketahui merupakan vendor PT Air Minum Giri Menang (PT AMGM) yang memperoleh proyek pengelolaan sistem air bersih di Lombok Barat senilai Rp27,1 miliar.
Menurut KPK, sejumlah pemberian yang diduga diterima Lalu Ahmad Zaini meliputi satu unit mobil Toyota Alphard senilai sekitar Rp1,2 miliar, uang tunai sedikitnya Rp380 juta, sepasang sepatu merek Hermes senilai Rp19 juta, satu unit iPhone 17 Pro senilai Rp26 juta, fasilitas perjalanan Lombok–Jakarta pulang pergi, hingga seekor sapi kurban senilai Rp17 juta.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (PT AMGM) Sudirman, serta Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI) Alvonsus Gani.
Kasus tersebut masih terus dikembangkan KPK untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.[YKP]

