Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»LPBH PBNU Laporkan Trans7 ke Bareskrim, Tuding Tayangan Xpose Uncensored Hina Pesantren
Regional

LPBH PBNU Laporkan Trans7 ke Bareskrim, Tuding Tayangan Xpose Uncensored Hina Pesantren

RiyadiBy Riyadi15/10/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU) resmi melaporkan Trans7 ke Direktorat Siber Bareskrim Polri, Selasa (14/10/2025). (Tangkapan Layar)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU) resmi melaporkan Trans7 ke Direktorat Siber Bareskrim Polri, Selasa (14/10/2025).

Laporan itu terkait tayangan program Xpose Uncensored yang disiarkan pada 13 Oktober 2025 yang dinilai memuat unsur ujaran kebencian dan penghinaan terhadap pesantren serta tokoh agama.

Pengurus LPBH PBNU, Aripudin, menyampaikan bahwa langkah hukum tersebut merupakan perintah langsung dari Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf.

Baca juga :   Kuasa Hukum Roy Suryo Pertanyakan Kredibilitas Bareskrim Polri soal Salinan Ijazah Joko Widodo

“LPBH PBNU telah mendatangi Direktorat Siber Mabes Polri untuk memberikan pengaduan atas tayangan Trans7 yang memuat ujaran kebencian serta penghinaan terhadap kelompok keagamaan,” ujar Aripudin di Kantor Bareskrim, Jakarta.

“Kami diberikan tugas langsung oleh PBNU untuk membuat laporan polisi dan juga melaporkannya ke Dewan Pers,” tambahnya.

Selain laporan pidana, LPBH PBNU juga mengajukan pengaduan resmi ke Dewan Pers dengan nomor registrasi 2510026.

Baca juga :   Bareskrim Pastikan Blackout Massal di Sumatera Bukan Sabotase, Diduga Akibat Cuaca Ekstrem

“Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti baik oleh Bareskrim maupun Dewan Pers,” kata Aripudin.

Ia menjelaskan, laporan tersebut mengacu pada Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE tentang penyebaran kebencian berdasarkan SARA serta Pasal 156 KUHP mengenai penistaan terhadap golongan.

Menurut Aripudin, tayangan Xpose Uncensored menampilkan narasi yang berpotensi menimbulkan fitnah, terutama terkait isu pemberian amplop kepada kiai dan dugaan keuntungan finansial bagi keluarga kiai.

Baca juga :   Beraksi di Jembatan Musi IV, Pelaku Begal di Palembang Diringkus Polisi

“Tayangan itu menyinggung nama-nama kiai dan lembaga tertentu tanpa dasar yang jelas. Hal ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak pribadi,” tegasnya.

Ia juga menyinggung kemungkinan langkah hukum lanjutan oleh pihak pesantren dan keluarga kiai yang namanya disebut dalam tayangan tersebut.

“KH Anwar Manshur maupun pengurus Pondok Pesantren Lirboyo berhak mengambil langkah hukum atas pelanggaran hak pribadi yang terjadi,” ujarnya.

Baca juga :   Tenaga Non ASN di Empat Lawang Bakal Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu

Sementara itu, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta menggelar aksi damai di depan kantor Trans7, Jakarta Selatan, Rabu (15/10/2025).

Aksi tersebut dihadiri oleh Rais Syuriyah PWNU DKI Jakarta KH Muhyiddin Ishaq, Katib Syuriyah KH Lukman Hakim Hamid, serta Ketua PWNU DKI Jakarta KH Samsul Maarif.

Dalam aksi itu, para peserta menyerukan agar pihak Trans7 menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada masyarakat pesantren dan menghentikan segala bentuk tayangan yang berpotensi menimbulkan kebencian terhadap lembaga keagamaan. [YKP]

Bareskrim Hina Pesantren LPBH PBNU Tayangan Trans7 Uncencored Xpose
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleViral Tayangan Negatif, Menag Ingatkan Jaga Marwah Pesantren
Next Article KPK Dalami Peran Ayah Dito Ariotedjo di Kasus Korupsi Rp100 Miliar Antam–Loco Montrado


Riyadi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,879 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,751 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,725 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?