RELUNG.ID- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar modus penambangan dan penyelundupan emas ilegal ke Dubai yang diduga dikelola warga negara (WN) India.
Emas ilegal tersebut disamarkan sedemikian rupa untuk menghindari pemeriksaan petugas di Bandara Soekarno-Hatta. Pelaku bahkan memodifikasi pakaian dalam pria dan wanita sebagai tempat menyembunyikan emas.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan emas batangan terlebih dahulu dihancurkan hingga menjadi bubuk di sebuah ruko milik PT White Classic Gold & Silver di kawasan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Bubuk emas tersebut kemudian diproses hingga menyerupai gel. Setelah itu, emas diselipkan ke pakaian dalam yang telah dimodifikasi.
“Dimasukkan ke dalam celana dalam pria dan beha wanita. Untuk menghindari pemeriksaan di Bandara Soekarno-Hatta,” kata Irhamni dalam keterangannya, Selasa (18/8/2026).
Menurut Irhamni, bubuk emas tersebut diolah sedemikian rupa agar menyerupai bagian dari kain. Cara itu dilakukan untuk menyamarkan keberadaan emas saat melewati pemeriksaan menggunakan sinar-X.
“Di situ kemudian diberikan pewarna sesuai dengan jenis kainnya, kemudian diberikan zat kimia agar bisa berbentuk seperti gel untuk menghindari pemeriksaan di Bandara Soekarno-Hatta,” ujarnya.
Polisi sebelumnya menggeledah ruko yang ditempati PT White Classic Gold & Silver pada Senin (17/8/2026) malam.
Ruko empat lantai tersebut diduga memiliki fungsi berbeda dalam aktivitas jaringan tersebut.
Lantai pertama digunakan untuk transaksi dan menerima emas batangan yang berasal dari berbagai wilayah di Indonesia.
Lantai kedua digunakan untuk menyimpan logistik serta berbagai barang yang berkaitan dengan aktivitas mereka. Sementara lantai tiga menjadi tempat istirahat bos.
Adapun lantai empat digunakan sebagai lokasi pengolahan dan pemurnian emas.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengolah sekaligus menyamarkan emas sebelum diselundupkan ke luar negeri.
Di antaranya timbangan, alat pengukur kadar emas, sejumlah rekening transaksi, serta satu batang emas seberat 1 kilogram yang ditemukan di dalam brankas.
Polisi juga menemukan mesin jahit yang diduga digunakan untuk memodifikasi pakaian dalam sebagai tempat penyimpanan bubuk emas.
“Kemudian ada mesin jahit yang digunakan untuk memodifikasi celana dalam, ada bagian khusus yang bisa untuk menyimpan bubuk atau serbuk tadi,” ungkap Irhamni.
Selain itu, penyidik menemukan alat penghancur emas batangan, blender untuk menghaluskan emas menjadi bubuk, serta sejumlah bahan kimia yang diduga digunakan dalam proses pemurnian.
Bareskrim Polri masih mendalami aktivitas PT White Classic Gold & Silver, termasuk administrasi perusahaan dan transaksi keuangan yang dilakukan.
Polisi menduga jaringan tersebut telah beroperasi di lokasi tersebut selama sekitar delapan bulan. Namun, durasi pasti aktivitas jaringan masih akan dipastikan melalui penelusuran data perlintasan imigrasi.
“Kami bekerja sama dengan Imigrasi tentunya, nantinya dengan rekan-rekan di Bandara Soekarno-Hatta, Bea Cukai, kemudian dengan PPATK juga untuk menelusuri semua aliran transaksi keuangan,” kata Irhamni.
Penyidik juga akan menelusuri asal emas yang diterima jaringan tersebut dari berbagai wilayah di Indonesia serta jalur pengiriman emas hingga ke Dubai.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari penyelidikan Bareskrim terhadap jaringan penambangan, pengolahan, dan penyelundupan emas ilegal yang diduga melibatkan jaringan lintas negara.[YKP]

