RELUNG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Pemkab Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel.
Tersangka baru tersebut berjumlah empat orang yakni Parwanto selaku Wakil Ketua DPRD OKU dari Partai Gerindra, Robi Vitergo selaku anggota DPRD OKU dari PKB, Ahmad Thoha alias Anang selaku swasta, dan Mendra SB selaku swasta.
Hal ini dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, Selasa (28/10/2025).
“Benar,” singkatnya.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya juga sempat diperiksa KPK sebagai saksi. Dengan penetapan empat tersangka baru ini, total tersangka dalam kasus dugaan suap di OKU menjadi 10 orang. Enam diantaranya tengah menjalani proses persidangan.
Seperti diketahui, kasus dugaan suap di OKU ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 16 Maret lalu. Dalam OTT tersebut, KPK menjaring delapan orang.
Dari delapan tersebut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Keenamnya yaitu, Ferlan Juliansyah selaku anggota Komisi III DPRD OKU, M Fahrudin selaku Ketua Komisi III DPRD OKU, Umi Hartati selaku Ketua Komisi II DPRD OKU, Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab OKU, M Fauzi alias Pablo selaku swasta, dan Ahmad Sugeng Santoso selaku swasta. (YSF)

