Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026

Tak Ada Penerbangan ke Palembang, Percuma Status Bandara Internasional

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Mangkir Sidang, Hakim Perintahkan KPK Jemput Paksa Bupati OKU
Hukum

Mangkir Sidang, Hakim Perintahkan KPK Jemput Paksa Bupati OKU

alwiBy alwi07/04/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Jaksa KPK, Rachmat Irwan. (Denny Pratama/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang meminta jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan jemput paksa terhadap Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Teddy Meilwansyah

Hal ini menyusul ketidakhadiran Bupati OKU dalam persidangan dugaan korupsi fee pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD OKU yang digelar pada Selasa (7/4/2026).

Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Fauzi Isra.

Baca juga :   KPK Kembali Periksa Bos Maktour dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Dalam agenda sidang tersebut, Teddy Meilwansyah dijadwalkan hadir sebagai saksi kunci untuk memberikan keterangan terkait kasus yang menjerat dua terdakwa, yakni Parwanto dan Robi Vitergo. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dengan alasan tengah menjalankan tugas dinas di luar kota.

Ketidakhadiran ini disayangkan oleh majelis hakim, mengingat keterangannya dinilai sangat penting dalam mengungkap fakta persidangan.

“Apabila pada panggilan berikutnya yang bersangkutan kembali tidak hadir tanpa alasan yang sah, kami perintahkan jaksa untuk melakukan jemput paksa,” tegas Fauzi Isra di ruang sidang.

Baca juga :   OTT Suap Pajak KPP Madya Jakut, KPK Geledah Kantor Ditjen Pajak

Sementara itu, saksi lainnya, Sekretaris Daerah OKU Darmawan, hadir dan memberikan keterangan. Namun, karena keterangannya berkaitan erat dengan saksi yang tidak hadir, majelis hakim memutuskan menunda persidangan hingga waktu yang akan ditentukan.

Usai persidangan, Jaksa KPK, Rachmat Irwan, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima surat keterangan terkait ketidakhadiran Teddy. Namun, surat tersebut baru disampaikan menjelang sidang dimulai.

“Surat memang ada, tetapi disampaikan mendadak. Padahal pemanggilan sudah dilakukan sejak satu minggu sebelumnya,” ujarnya.

Baca juga :   KPK OTT di Pekalongan, Bupati Fadia Arafiq Diamankan

Irwan menambahkan, pemanggilan terhadap Teddy Meilwansyah baru dilakukan satu kali. Berdasarkan ketentuan hukum, jika saksi tidak memenuhi panggilan kedua tanpa alasan yang sah, maka dapat dilakukan upaya jemput paksa.

“Jika panggilan kedua nanti tetap tidak dipenuhi, kami akan melakukan penjemputan paksa. Keterangan beliau sangat penting untuk membuat perkara ini menjadi terang,” tegasnya.

Dalam persidangan sebelumnya, terungkap sejumlah fakta, di antaranya dugaan permintaan uang sebesar Rp300 juta yang disebut berkaitan dengan pengurusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi, serta dugaan permintaan dana Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp150 juta. (LWM)

Bupati OKU KPK Teddy Meilwansyah
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleApi Lahap 11 Sumur Ilegal di Muba, DPRD Akan Panggil Pihak Perusahaan
Next Article Diterjang Banjir Bandang, 35 Hektare Sawah di Empat Lawang Gagal Panen, dan Puluhan Rumah Terendam
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,849 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,724 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,695 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?