RELUNG.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang meminta jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan jemput paksa terhadap Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Teddy Meilwansyah
Hal ini menyusul ketidakhadiran Bupati OKU dalam persidangan dugaan korupsi fee pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD OKU yang digelar pada Selasa (7/4/2026).
Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Fauzi Isra.
Dalam agenda sidang tersebut, Teddy Meilwansyah dijadwalkan hadir sebagai saksi kunci untuk memberikan keterangan terkait kasus yang menjerat dua terdakwa, yakni Parwanto dan Robi Vitergo. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dengan alasan tengah menjalankan tugas dinas di luar kota.
Ketidakhadiran ini disayangkan oleh majelis hakim, mengingat keterangannya dinilai sangat penting dalam mengungkap fakta persidangan.
“Apabila pada panggilan berikutnya yang bersangkutan kembali tidak hadir tanpa alasan yang sah, kami perintahkan jaksa untuk melakukan jemput paksa,” tegas Fauzi Isra di ruang sidang.
Sementara itu, saksi lainnya, Sekretaris Daerah OKU Darmawan, hadir dan memberikan keterangan. Namun, karena keterangannya berkaitan erat dengan saksi yang tidak hadir, majelis hakim memutuskan menunda persidangan hingga waktu yang akan ditentukan.
Usai persidangan, Jaksa KPK, Rachmat Irwan, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima surat keterangan terkait ketidakhadiran Teddy. Namun, surat tersebut baru disampaikan menjelang sidang dimulai.
“Surat memang ada, tetapi disampaikan mendadak. Padahal pemanggilan sudah dilakukan sejak satu minggu sebelumnya,” ujarnya.
Irwan menambahkan, pemanggilan terhadap Teddy Meilwansyah baru dilakukan satu kali. Berdasarkan ketentuan hukum, jika saksi tidak memenuhi panggilan kedua tanpa alasan yang sah, maka dapat dilakukan upaya jemput paksa.
“Jika panggilan kedua nanti tetap tidak dipenuhi, kami akan melakukan penjemputan paksa. Keterangan beliau sangat penting untuk membuat perkara ini menjadi terang,” tegasnya.
Dalam persidangan sebelumnya, terungkap sejumlah fakta, di antaranya dugaan permintaan uang sebesar Rp300 juta yang disebut berkaitan dengan pengurusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi, serta dugaan permintaan dana Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp150 juta. (LWM)

