Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Bongkar Jaringan Pengedar Narkoba, Polres Pagar Alam Tangkap Satu Pelaku
Hukum

Bongkar Jaringan Pengedar Narkoba, Polres Pagar Alam Tangkap Satu Pelaku

alwiBy alwi30/10/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Tersangka saat ditangkap Polres Pagar Alam. (Istimewa/net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pagar Alam mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Kali ini, Polres Pagar Alam menangkap seorang berinisial Beki (45), warga Kelurahan Bangun Rejo, Kecamatan Pagar Alam Utara.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja siap edar.

Baca juga :   Fakta-fakta Aksi Begal Bermobil di Palembang yang Ditembak Mati

Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi, didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

“Berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah pelaku sering dijadikan tempat transaksi narkotika, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat hendak keluar dari rumahnya,” katanya, Kamis (30/10/2025).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 2,71 gram, tiga bungkus kertas kado berisi ganja dengan total berat 66,94 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, serta uang tunai Rp80.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.

Baca juga :   Suami Boiyen Akhirnya Buka Suara Usai Dipolisikan Investor

Menurut keterangan petugas, sebagian barang bukti ditemukan di dalam celana pelaku, sementara sisanya berada di ruang tengah dan kamar rumahnya. Hasil pemeriksaan urine juga menunjukkan bahwa pelaku positif mengandung metamfetamin.

“Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya. Ia mendapatkan sabu dari seseorang berinisial NEO dan ganja dari HERI. Saat ini pelaku sudah kami amankan di Polres Pagar Alam untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kasat Narkoba.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga :   Polres Pagar Alam Gelar Apel Siaga dan Patroli Besar, Antisipasi Potensi Gangguan Keamanan

Kapolres Pagar Alam melalui Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Pagar Alam.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar dan penyalahguna narkoba di Pagar Alam. Ini komitmen kami untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkasnya. (TFK)

Pengedar narkoba Polres Pagar Alam Satresnarkoba Polres Pagar Alam
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleQRIS Masuk Korea Selatan, BI Siapkan Era Baru Belanja Wisata Indonesia–Korsel
Next Article Pelaku Penembakan Pengacara di Tanah Abang Ditangkap, Polisi Temukan Pistol di Celana

alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,971 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,842 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,814 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?