RELUNG.ID – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional (Divre) III Palembang mengimbau seluruh pengguna jalan untuk meningkatkan kewaspadaan dan mematuhi peraturan lalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang kereta api.
Imbauan ini disampaikan menyusul masih maraknya pelanggaran di perlintasan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Manajer Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti mengatakan, keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama antara pengguna jalan, pemerintah, regulator, dan operator perkeretaapian.
“Kami mengingatkan seluruh pengendara, baik roda dua maupun roda empat, agar selalu waspada saat melintas di perlintasan kereta api. Pastikan kendaraan dalam kondisi aman, tidak berhenti di atas rel, dan selalu memperhatikan tanda serta isyarat perlintasan,” ujar Aida dalam keterangannya.
Aida juga mengingatkan pengemudi untuk mematuhi prinsip “Berteman” yaitu berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri, lalu jalan, setelah memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas.
Untuk pengemudi kendaraan besar seperti truk dan bus perlu lebih berhati-hati karena kondisi geometri lintasan, seperti kemiringan curam, rel tinggi, atau permukaan tidak rata, dapat meningkatkan risiko kecelakaan.
“Kendaraan besar membutuhkan jarak dan waktu berhenti yang lebih panjang, sementara kereta api tidak dapat berhenti mendadak. Karena itu, jangan memaksa melintas ketika sinyal sudah berbunyi atau palang pintu mulai tertutup,” tegasnya.
Kewajiban pengendara untuk berhenti di perlintasan kereta api diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 114, yang mewajibkan pengemudi berhenti ketika sinyal berbunyi atau palang pintu tertutup.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu sesuai pasal 296.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga menegaskan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api dan mematuhi petugas serta rambu lalu lintas di perlintasan.
Dalam upaya meningkatkan keselamatan, KAI Divre III Palembang terus berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas Perhubungan, TNI–Polri, Balai Teknik Perkeretaapian, serta komunitas pecinta kereta api. Koordinasi ini dilakukan untuk mendukung sosialisasi keselamatan dan penertiban perlintasan liar di wilayah Sumatera Selatan.
“Kami berharap masyarakat turut berperan aktif menjaga keselamatan di sekitar perlintasan. Dengan meningkatnya kepatuhan terhadap aturan dan rambu, keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan dapat terus terjaga. Disiplin dan kesadaran menjadi kunci utama untuk mencegah kecelakaan,” pungkasnya. (LWM)

