RELUNG.ID- Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
“Delapan tersangka pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data dilaporkan oleh Bapak Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Menurut Asep, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar asistensi dan gelar perkara dengan melibatkan pengawas internal serta sejumlah ahli.
“Penetapan dilakukan melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan ahli pidana, ITE, sosiologi hukum, dan bahasa,” ujar Asep.
Klaster pertama terdiri dari lima orang berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL.
Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang ITE.
Sementara klaster kedua meliputi RS, RHS, dan TT.
Mereka dijerat dengan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1), serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.
“Klaster pertama ada lima orang, klaster kedua tiga orang,” ujar Asep menegaskan.
Kasus tudingan ijazah palsu Jokowi naik ke tahap penyidikan setelah gelar perkara dilakukan oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2025.
Penyidik saat ini menangani enam laporan polisi, termasuk laporan resmi yang dibuat oleh Presiden Jokowi.
Laporan tersebut berkaitan dengan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Presiden.
Dalam proses penyelidikan, beberapa nama publik ikut dilaporkan, antara lain:
Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
Sementara itu, lima laporan lainnya merupakan hasil pelimpahan dari Polres ke Polda Metro Jaya, dengan objek perkara berupa dugaan penghasutan.
“Dari lima laporan itu, tiga sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dua laporan lainnya dicabut karena pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary. [YKP]

