RELUNG.ID- Nama Bonatua Silalahi menjadi sorotan publik setelah memperlihatkan salinan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang diperolehnya dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Bonatua tercatat lahir di Medan pada 20 Mei 1977. Ia berasal dari marga Silalahi, salah satu marga Batak di Sumatera Utara.
Dikenal sebagai akademisi dan peneliti independen, Bonatua juga aktif sebagai konsultan kebijakan publik serta kerap terlibat dalam isu-isu kepemiluan, termasuk autentikasi dokumen pejabat negara.
Keterlibatan Bonatua dalam polemik ijazah Jokowi bermula saat ia melaporkan sejumlah lembaga negara ke Ombudsman RI. Ia melaporkan KPU RI, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, serta Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Ia meminta Ombudsman memeriksa layanan ANRI terkait arsip ijazah Jokowi.
“Yang saya laporkan itu pertama pasti ANRI selaku pihak yang memberikan layanan dokumen,” ujar Bonatua.
“Saya juga turut melaporkan KPU Pusat, KPU DKI Jakarta, dan KPU Surakarta karena mereka memiliki fungsi yang sama,” lanjutnya.
Belakangan, KPU RI membuka akses terhadap salinan ijazah Jokowi setelah sembilan bagian informasi yang sebelumnya disensor dinyatakan terbuka untuk publik.
Bonatua menjadi pihak yang pertama kali memperlihatkan salinan tersebut kepada publik setelah menerimanya langsung dari KPU RI. Ia kemudian membagikan dokumen tersebut melalui media sosial pribadinya.
“Saya memutuskan membagikan ini di media sosial saya. Bisa dicek di media sosial saya. Artinya, jika kalian mau teliti jangan pakai yang dibikin orang lain,” ujarnya di KPU RI, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, terdapat dua versi salinan yang diunggah Bonatua. Dokumen pertama merupakan salinan terlegalisir yang digunakan saat Pilpres 2014 dengan cap merah, sementara dokumen kedua digunakan pada Pilpres 2019 dengan cap biru.
Bonatua menilai dokumen tersebut seharusnya menjadi bahan diskursus publik yang ilmiah, bukan sekadar perdebatan berbasis opini atau keyakinan.
“Kita dari sini mari berbicara dengan gaya peneliti, tapi jangan sembarangan tuduh,” ujarnya.
Ia menilai masyarakat saat ini terbelah menjadi tiga kelompok dalam menyikapi isu ijazah Jokowi, yakni pihak yang meyakini ijazah tersebut asli, pihak yang ragu-ragu, serta pihak yang tidak percaya.
“Menurut saya sekarang ada tiga masyarakat Indonesia terbelah. Pertama orang yang percaya bahwa ijazah beliau ada dan asli, dan orang yang ragu-ragu, serta yang ketiga adalah orang yang tidak percaya,” katanya.
Menurutnya, perdebatan selama ini lebih banyak berada di ranah keyakinan ketimbang pendekatan empiris.
“Dengan adanya ini, kita mencoba menawarkan suatu pendekatan baru, yaitu pendekatan fakta empiris. Karena saya peneliti, inilah hasil fakta empiris itu,” ucapnya.
Bonatua menjelaskan bahwa keterbukaan salinan ijazah tersebut diperoleh melalui proses sengketa informasi di Komisi Informasi Publik (KIP). Ia menyebut sebelumnya terdapat Keputusan KPU Nomor 731 yang mengecualikan sejumlah dokumen dari akses publik.
“Akhirnya saya sidang sengketakan di Komisi Informasi Publik dan sampai enam kali sidang sejak November, akhirnya keputusan KIP mengatakan bahwa saya menang,” jelasnya.
Dari proses itu, ia menerima salinan ijazah tanpa sensor pada sembilan bagian informasi yang sebelumnya dikecualikan.
Meski demikian, Bonatua menegaskan bahwa salinan dokumen memiliki keterbatasan untuk dianalisis secara menyeluruh, termasuk untuk pengujian forensik.
“Foto ini tidak mengandung warna ya. Meterai juga itu kan berwarna. Meskipun bisa kita lakukan analisis, tapi terbatas,” katanya.
Ia menambahkan, analisis usia kertas maupun tinta tidak dapat dilakukan hanya dari salinan dokumen.
“Itu perlu diingat. Jangan pernah kita meneliti ke wilayah itu memakai sampel ini supaya jangan terjadi fitnah,” ujarnya.
Bonatua berharap polemik terkait ijazah Jokowi dapat segera diakhiri.
“Meskipun perjuangannya panjang, saya berterima kasih ke KPU. Kita selesaikan permasalahan kita,” ucapnya.[YKP]

