RELUNG.ID- Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo buka suara usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Roy menyebut penetapan status tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati. Ia pun menanggapi hal itu dengan santai.
“Status tersangka itu harus kita hormati. Sikap saya apa? Senyum saja. Tersangka itu salah satu proses. Nanti kalau lanjut, baru menjadi terdakwa, lalu terpidana,” ujar Roy di kawasan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Roy mengaku menerima keputusan penyidik dan menyerahkan sepenuhnya langkah hukum selanjutnya kepada tim kuasa hukumnya.
Ia juga mengajak tujuh orang tersangka lainnya untuk tetap tegar menghadapi proses hukum yang berjalan.
“Saya menyerahkan ke kuasa hukum. Saya tetap mengajak tujuh orang lainnya untuk tegar. Ini perjuangan kita bersama rakyat Indonesia yang bebas meneliti dokumen publik, bukan untuk dikriminalisasi,”kata Roy.
Roy menambahkan, dirinya bersama tim kuasa hukum akan mendiskusikan langkah hukum yang akan diambil pasca penetapan tersangka. Ia menegaskan, tidak ada perintah penahanan terhadap dirinya sejauh ini.
“Ini bukan soal kecewa, tapi soal ilmiah atau tidak, kriminalisasi atau tidak, adil atau tidak. Jadi saya tetap tegar. Teman-teman lain seperti Bang Rismon Sianipar dan dr. Thifa saya harapkan juga tetap tegar,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, para tersangka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima orang berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4), dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang ITE.
Sementara klaster kedua terdiri dari RS, RHS, dan TT, yang dijerat dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1),Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4), serta Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.
“Kami menetapkan delapan orang tersangka yang dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama lima orang, klaster kedua tiga orang,”ujar Irjen Asep Edi di Mapolda Metro Jaya.[YKP]

