RELUNG.ID- Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi mendesak pemerintah memperbaiki sistem layanan kesehatan nasional setelah muncul kasus warga Baduy Dalam bernama Repan (16) yang ditolak rumah sakit di Jakarta karena tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Nurhadi menegaskan, rumah sakit tidak boleh menolak pasien dalam kondisi darurat hanya karena persoalan administrasi.
“Rumah sakit ataupun fasilitas kesehatan tidak boleh menolak pasien hanya karena persoalan administrasi seperti tidak memiliki KTP,” ujar Nurhadi dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (7/11/2025).
Menurutnya, peristiwa yang dialami Repan menjadi preseden buruk dalam sistem pelayanan publik, khususnya bagi masyarakat adat yang belum memiliki dokumen kependudukan formal.
“Pemerintah harus memastikan masyarakat adat atau komunitas khusus mendapat kemudahan dalam memperoleh dokumen dasar dan jaminan hak kesehatan,” tegasnya.
Nurhadi mendorong Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, dan pemerintah daerah untuk mengevaluasi standar operasional prosedur (SOP) di fasilitas kesehatan agar lebih inklusif.
“Protokolnya harus jelas, rumah sakit wajib memberikan pertolongan pertama. Urusan administrasi bisa dilengkapi setelahnya,” ujar politikus NasDem itu.
Ia juga menilai perlu adanya regulasi yang menjamin akses layanan kesehatan tanpa diskriminasi, termasuk bagi masyarakat adat yang belum tercatat secara resmi di sistem kependudukan.
“Tidak boleh ada warga negara yang terabaikan hanya karena alasan administratif,” tambahnya.
Kasus Repan, warga Baduy Dalam yang menjadi korban begal di kawasan Jalan Pramuka Raya, Jakarta Pusat, menjadi sorotan publik setelah rumah sakit menolak memberikan layanan medis karena ia tidak memiliki KTP maupun surat pengantar.
Akibat serangan empat pelaku bersenjata tajam, Repan mengalami luka di tangan, pipi, dan punggung. Ia kemudian berjalan kaki mencari pertolongan ke rumah sakit terdekat pada waktu subuh.
“Saya langsung jalan cari rumah sakit,” kata Repan saat ditemui di kawasan Tanjung Duren Dalam, Jakarta Barat, Rabu (5/11/2025).
Wakil Menteri Kesehatan Pramono sebelumnya menyatakan akan menelusuri kasus tersebut dan memberikan teguran kepada rumah sakit yang melanggar prinsip pelayanan kesehatan darurat.
Nurhadi berharap kejadian ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem layanan kesehatan agar benar-benar menjamin hak setiap warga tanpa terkecuali.
“Kami di Komisi IX DPR siap berkoordinasi dengan pemerintah agar peristiwa seperti ini tidak terulang,” pungkasnya.[YKP]

