Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Ekspor Madu Muara Enim ke Singapura Melonjak, Tembus 1,5 Ton

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Roy Suryo Santai Tanggapi Status Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Hukum

Roy Suryo Santai Tanggapi Status Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

RiyadiBy Riyadi07/11/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Roy Suryo. (Istimewa/net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo buka suara usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Roy menyebut penetapan status tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati. Ia pun menanggapi hal itu dengan santai.

“Status tersangka itu harus kita hormati. Sikap saya apa? Senyum saja. Tersangka itu salah satu proses. Nanti kalau lanjut, baru menjadi terdakwa, lalu terpidana,” ujar Roy di kawasan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Baca juga :   Polres Jaktim Tangkap Provokator Perusakan dan Pembakaran Polsek Jatinegara

Roy mengaku menerima keputusan penyidik dan menyerahkan sepenuhnya langkah hukum selanjutnya kepada tim kuasa hukumnya.

Ia juga mengajak tujuh orang tersangka lainnya untuk tetap tegar menghadapi proses hukum yang berjalan.

“Saya menyerahkan ke kuasa hukum. Saya tetap mengajak tujuh orang lainnya untuk tegar. Ini perjuangan kita bersama rakyat Indonesia yang bebas meneliti dokumen publik, bukan untuk dikriminalisasi,”kata Roy.

Baca juga :   Wajah Jokowi Disorot, Ajudan Ungkap Sang Presiden Alami Alergi Kulit


Roy menambahkan, dirinya bersama tim kuasa hukum akan mendiskusikan langkah hukum yang akan diambil pasca penetapan tersangka. Ia menegaskan, tidak ada perintah penahanan terhadap dirinya sejauh ini.

“Ini bukan soal kecewa, tapi soal ilmiah atau tidak, kriminalisasi atau tidak, adil atau tidak. Jadi saya tetap tegar. Teman-teman lain seperti Bang Rismon Sianipar dan dr. Thifa saya harapkan juga tetap tegar,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi.

Baca juga :   Saksi Mata Ungkap Detik-Detik Mengerikan Penyerangan Mempelai Pria di Palembang

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, para tersangka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima orang berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4), dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang ITE.

Sementara klaster kedua terdiri dari RS, RHS, dan TT, yang dijerat dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1),Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4), serta Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.

“Kami menetapkan delapan orang tersangka yang dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama lima orang, klaster kedua tiga orang,”ujar Irjen Asep Edi di Mapolda Metro Jaya.[YKP]

Jokowi Kasus Ijazah Roy Suryo Tersangka
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDesain Baru Bocor, Honda Mulai Uji Coba Civic Hybrid
Next Article Kasus Warga Baduy Ditolak RS, DPR Desak Perbaikan Sistem Layanan Kesehatan Nasional
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,938 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,808 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,781 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?