RELUNG.ID – Dua dari tiga pelaku kompolotan pencuri pipa besi milik PT Medco di Stasiun Jene Pelawe Jungut, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan ditangkap Polisi.
Kedua pelaku yang ditangkap Kanedi alias Edok (34), warga Panglero, Kecamatan BTS Ulu dan Abuzari (30), warga SP VI HTI, Kecamatan BTS Ulu. Sedangkan seorang pelaku lagi masih DPO (daftar pencarian orang).
Kanit Pidum Satreskrim Polres Musi Rawas IPDA Novra mengatakan pelaku yang telah masuk DPO tersebut ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi mengenai keberadaan mereka di Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Pali.
Selanjutnya pada Minggu, 9 November 2025 sekitar pukul 20.00 WIB Polisi bergerak. Kedua pelaku berhasil ditangkap sekitar pukul 00.00 WIB saat sedang berada di rumah temannya di Jalan Baru, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Pali.
“Diamankan tanpa melakukan perlawanan,” kata Kanit Pidum pada Senin, (10/11/2025).
Kompolotan pelaku diketahui melakukan aksi pencurian pipa besi milik PT Medco di Kecamatan BTS Ulu yang terjadi pada Rabu, 17 September 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Berawal saat itu petugas Sekuriti PT Medco sedang melakukan patroli rutin.
Ketika patroli tersebut, sekuriti mendapat laporan dari warga yang menyebutkan ada yang mengambil pipa besi dengan cara memotong di lokasi Pian Raya.
“Mendapat informasi itu pihak sekuriti langsung mengecek ke lokasi untuk memastikan kebenarannya,” timpal Kanit Pidum.
Sesampai di lokasi, ternyata benar petugas melihat adanya pencurian pipa besi yang sudah dipotong menggunakan alat potong. Namun petugas di lokasi tidak menemukan atau melihat gerak gerik uang mencurigakan dari pelaku pencurian.
“Pihak sekuriti kemudian melanjutkan patroli kembali ke arah Jeneh Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu,” ungkapnya.
Kemudian sekitar pukul 03.00 WIB, petugas sekuriti kembali mengecek lokasi pemotongan besi tersebut. Lalu melihat ada mobil dan motor yang mencurigakan di lokasi tempat kejadian perkara (TKP). Petugas selanjutnya menghampiri mobil dan motor tersebut.
“Pelaku yang diintai langsung kabur saat melihat sekuriti mendekat ke TKP,” bebernya.
Sehingga sambung Kanit Pidum, petugas sekuriti langsung mengejar mobil tersebut sekitar 3 KM dari lokasi. Dan petugas sekuriti berhasil menyalip mobil lalu memberhentikannya di jalan tanjakan di Desa Mangun Jaya, Kecamatan BTS Ulu.
“Saat dihampir mobil tersebut, pengemudi dan penumpang didalam langsung keluar dan berlari,” ungkapnya.
Lebih lanjut, sebelum kabur didalam mobil tersebut diketahui terdapat sejumlah orang yang diduga pelaku pencurian. Dua orang berhasil ditangkap berikut diamankan 1 unit mobil pick up carry yang dikendarai pelaku.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek BTS Ulu untuk dilakukan proses hukum. Sekaligus dilakukan pengembangan lebih lanjut. Dari kejadian tersebut PT Medco mengalami kerugian sebesar Rp 58.228.340. (NSR)

