RELUNG.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Heri Sudarmanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemenaker, Senin (10/11/2025).
Heri diketahui pernah menjabat sebagai Sekjen Kemenaker periode 2017–2028, serta sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) periode 2010–2015 dan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) periode 2015–2017.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama HS, pensiunan PNS,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.
Meski begitu, Budi belum mengungkapkan secara rinci materi pemeriksaan terhadap Heri.
Sebelumnya, KPK telah menahan delapan tersangka lainnya dalam kasus yang sama pada pertengahan Juli 2025. Mereka merupakan mantan pejabat dan pegawai Kemenaker yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan kepada para pemohon izin RPTKA.
Delapan tersangka tersebut yakni Suhartono (SH), eks Dirjen Binapenta dan PKK; Haryanto (HY), Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024–2025 sekaligus Staf Ahli Menaker; Wisnu Pramono (WP), Direktur Pengendalian Penggunaan TKA periode 2017–2019; Devi Angraeni (DA), Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA; Gatot Widiartono (GTW), Kasubdit Maritim dan Pertanian; serta tiga staf yakni Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), dan Alfa Eshad (ALF).
Menurut KPK, para tersangka diduga telah menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp53,7 miliar dari para pemohon izin RPTKA sepanjang periode 2019–2024.
“Penyidik menemukan aliran dana ke sejumlah pihak dengan nilai bervariasi. Di antaranya, HY sebesar Rp18 miliar, PCW Rp13,9 miliar, GTW Rp6,3 miliar, dan lainnya menerima ratusan juta hingga miliaran rupiah,”
kata Budi.
KPK menegaskan, penelusuran terhadap aliran dana masih terus dilakukan untuk mengungkap pihak lain yang diduga turut menikmati hasil kejahatan tersebut.
Hingga kini, Heri Sudarmanto menjadi pejabat tertinggi di Kemenaker yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.[YKP]

