RELUNG.ID- Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, dijadwalkan kembali diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (20/11/2025).
Ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Roy sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran informasi terkait ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.
Roy sebelumnya diperiksa pada 13 November 2025 bersama dua tersangka lain selama sembilan jam. Meski berstatus tersangka, mereka bertiga tidak ditahan dan diperbolehkan pulang.
Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin, menjelaskan bahwa Roy dan dua tersangka lainnya belum ditahan karena mengajukan saksi dan ahli yang dinilai dapat meringankan.
“Kami perbolehkan kembali ke rumah masing-masing. Ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan. Sebagai penyidik, kami harus menjaga keseimbangan informasi agar proses penegakan hukum adil dan berimbang,” kata Iman.
Roy menunjuk mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, sebagai kuasa hukumnya. Denny menyatakan siap mendampingi Roy karena menilai ada upaya membungkam sikap kritis.
Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menegaskan bahwa kasus Roy Suryo dan dua tersangka lainnya tidak bisa diselesaikan melalui mekanisme restorative justice berdasarkan KUHAP baru karena aturan tersebut baru berlaku pada 2 Januari 2026.
“Tidak bisa digunakan untuk Mas Roy dan kawan-kawan karena tidak berlaku surut,” ujar Ade.
Meski begitu, Ade menyebut restorative justice tetap memungkinkan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021. Namun, hal itu tetap mensyaratkan kesepakatan kedua pihak, yakni antara Roy Suryo Cs dan Jokowi.[YKP]

