RELUNG.ID – Sebuah video mendadak viral di media sosial usai polisi menindak kendaraan jenis Toyota Avanza yang dimodifikasi tidak wajar saat arus mudik lebaran.
Pasalnya, kendaraan ini dimodifikasi untuk mengangkut penumpang melebihi kapasitas hingga mampu membawa sekitar 12 orang dalam satu mobil.
Dalam video yang beredar, sebagian penumpang terlihat berada di bagian belakang kendaraan dan ditutup menggunakan terpal berwarna biru.
Tidak hanya itu, kendaraan juga membawa berbagai barang bawaan, termasuk satu unit sepeda motor yang diletakkan di atas kap mobil.
Dalam keterangan unggahan tersebut petugas menilai kondisi ini sangat membahayakan, baik bagi pengemudi maupun pengguna jalan lainnya, karena berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas langsung menghentikan kendaraan tersebut dan meminta seluruh penumpang untuk turun.
Pengemudi juga diinstruksikan untuk membongkar bagian modifikasi tambahan, termasuk pintu tambahan dan penutup terpal.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa modifikasi kendaraan yang melebihi kapasitas muatan dan dimensi, atau dikenal dengan istilah Over Dimension Over Loading (ODOL), merupakan pelanggaran hukum.
Aturan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Polisi mengimbau masyarakat yang melakukan perjalanan mudik agar tetap mematuhi aturan keselamatan berkendara dan tidak memaksakan kapasitas kendaraan demi menghindari risiko kecelakaan di jalan raya. (LWM)

