Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kesal Menolak Diajak Berhubungan, Suami Siram Istri dengan Air Keras di Lubuklinggau
Hukum

Kesal Menolak Diajak Berhubungan, Suami Siram Istri dengan Air Keras di Lubuklinggau

RiyadiBy Riyadi20/11/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
SH (42) yang menyiram istrinya sendiri, Wulandari, dengan air keras. (Dokumentasi Polisi)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lubuklinggau meringkus seorang pria berinisial SH (42) yang menyiram istrinya sendiri, Wulandari, dengan air keras.

Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi di rumah mereka di Jalan Jambu II, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.

Korban yang sedang tidur pulas tiba-tiba disiram cairan air keras oleh pelaku. Akibatnya, Wulandari mengalami luka bakar serius di beberapa bagian tubuh.

Baca juga :   Sahroni: Lima Mobil Saya Hancur Dijarah Massa

Kanit PPA Satreskrim Polres Lubuklinggau, Ipda Korpan Maryadi, mengatakan luka bakar diderita korban pada pipi kanan dan kiri, leher belakang, dada kanan atas, serta lengan kanan.

“Saat korban sedang tidur, pelaku menyiramnya menggunakan air keras yang diarahkan ke tubuh korban,” ujar Ipda Korpan, Kamis (20/11/2025).

Ia menambahkan, motif pelaku melakukan aksi keji tersebut dipicu oleh kemarahan setelah korban menolak ajakan pelaku untuk berhubungan intim.

Baca juga :   Terdakwa Korupsi Kredit Sawit BRI Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp591 Miliar

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku kesal karena korban menolak diajak berhubungan. Penolakan itu membuat pelaku emosi hingga melakukan penyiraman,” tegasnya.

Setelah kejadian, korban dilarikan ke rumah sakit untuk diberikan perawatan intensif. Keluarga kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Lubuklinggau.

Pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (18/11/2025) dan langsung ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga :   Buron ke Hutan Usai Tikam Pemuda hingga Tewas, Pelaku Dibekuk Polisi Kurang dari 24 Jam

“Kami menjerat tersangka dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT),” jelas Ipda Korpan.[NSR]

Air Keras Kesal Ditolak Diajak Berhubungan Lubuklinggau Siram Istri Suami
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDrama Nafkah Usai Perceraian: Sarwendah Beberkan Reimburse, Ruben Tunjukkan Bukti Transfer
Next Article Barang Berharga Utuh, Pelaku Menghilang, Polisi Dalami Kasus Pembunuhan Guru PPPK di OKU
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,975 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,846 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,818 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?