RELUNG.ID- Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lubuklinggau meringkus seorang pria berinisial SH (42) yang menyiram istrinya sendiri, Wulandari, dengan air keras.
Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi di rumah mereka di Jalan Jambu II, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Korban yang sedang tidur pulas tiba-tiba disiram cairan air keras oleh pelaku. Akibatnya, Wulandari mengalami luka bakar serius di beberapa bagian tubuh.
Kanit PPA Satreskrim Polres Lubuklinggau, Ipda Korpan Maryadi, mengatakan luka bakar diderita korban pada pipi kanan dan kiri, leher belakang, dada kanan atas, serta lengan kanan.
“Saat korban sedang tidur, pelaku menyiramnya menggunakan air keras yang diarahkan ke tubuh korban,” ujar Ipda Korpan, Kamis (20/11/2025).
Ia menambahkan, motif pelaku melakukan aksi keji tersebut dipicu oleh kemarahan setelah korban menolak ajakan pelaku untuk berhubungan intim.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku kesal karena korban menolak diajak berhubungan. Penolakan itu membuat pelaku emosi hingga melakukan penyiraman,” tegasnya.
Setelah kejadian, korban dilarikan ke rumah sakit untuk diberikan perawatan intensif. Keluarga kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Lubuklinggau.
Pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (18/11/2025) dan langsung ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami menjerat tersangka dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT),” jelas Ipda Korpan.[NSR]

