RELUNG.ID– Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi (SBP) Shandy Hermanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang melibatkan Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan truk tangki pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.
Di tengah proses hukum tersebut, Shandy meminta Satlantas Polres Muratara menjemput paksa pihak Bus ALS yang dinilainya menjadi penyebab kecelakaan.
Permintaan itu disampaikan Shandy menyusul rencana penyidik Satlantas Polres Muratara melakukan upaya penjemputan paksa terhadap dirinya karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Shandy yang saat ini berada di Kalimantan Tengah membantah sengaja mangkir dari panggilan penyidik. Ia menyebut dirinya sedang berada di luar kota sehingga belum dapat memenuhi panggilan tersebut.
“Ya, jemput saja secara paksa sopir bus dan Direktur ALS, sebab yang menyebabkan kecelakaan terjadi mereka. Karena mereka yang masuk ke jalur truk tangki dan kami ini bisa dikatakan sebagai korban,” ungkap Shandy saat dihubungi melalui WhatsApp, Rabu (12/8).
Menurut Shandy, kecelakaan tersebut terjadi setelah Bus ALS masuk ke jalur yang dilalui truk tangki. Karena itu, ia menilai pihaknya justru menjadi korban dalam peristiwa tersebut.
“Sekarang saya lagi di Kalteng, makanya tidak bisa hadir,” tegasnya.
Shandy juga mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia menyebut seharusnya PT SBP mendapatkan ganti rugi dari pihak Bus ALS apabila memang kendaraan tersebut dinilai sebagai penyebab kecelakaan.
“Seharusnya mendapatkan ganti rugi dari pihak Bus ALS karena mereka yang menabrak. Namun bukannya mendapatkan ganti rugi malah dijadikan sebagai tersangka,” ujarnya.
Ia mengaku keberatan dengan proses hukum yang saat ini dihadapinya. Shandy bahkan menilai penetapan dirinya sebagai tersangka merupakan bentuk kriminalisasi.
“Tentunya saya merasa dikriminalisasi dan dipaksakan menjadi tersangka oleh Satlantas Polres Muratara,” katanya.
Shandy berharap penyidik juga memeriksa pihak Bus ALS secara menyeluruh, termasuk sopir maupun pihak yang bertanggung jawab atas operasional bus tersebut.
Ia menilai proses hukum harus dilakukan secara adil dengan melihat secara utuh kronologi dan penyebab kecelakaan maut tersebut.
Sementara itu, Satlantas Polres Muratara sebelumnya menyatakan akan melakukan upaya penjemputan paksa terhadap SH apabila kembali tidak memenuhi panggilan penyidik.
SH ditetapkan polisi sebagai tersangka lantaran truk tangki miliknya itu telah dimodifikasi dari sebelumnya berkapasitas 5.000 liter menjadi 8.000 liter. Selain itu, truk tangki tersebut diduga menggunakan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) untuk mengangkut air, namun dioperasikan untuk mengangkut BBM.
Temuan itu menjadi salah satu dasar penyidik menetapkan Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi (SBP), Shandy Hermanto sebagai tersangka bersama Direktur PT ALS, Candra.[LTM]

