Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Terdakwa Rudapaksa dan Pembunuhan Anak SD di Pedamaran Dituntut Hukuman Mati
Hukum

Terdakwa Rudapaksa dan Pembunuhan Anak SD di Pedamaran Dituntut Hukuman Mati

alwiBy alwi18/12/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Rosi, pelaku pembunuhan dan rudapaksa saat ditangkap Satreskrim Polres OKI.(Hari/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Terdakwa kasus rudapaksa disertai pembunuhan RA (6), anak SD di Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dituntut hukuman pidana mati.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI menuntut Rosi (20) dengan hukuman pidana mati pada agenda sidang tuntutan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Rabu (17/12) kemarin.

Baca juga :   Bukan Hanya Hotspot, 68,7 Hektare Lahan di OKI Masih Terbakar

Menurut salah satu JPU Rivaldo, Tim JPU Kejari OKI menuntut terdakwa berdasarkan rasa keadilan melihat dari fakta perbuatan yang terungkap di persidangan.

“Faktanya, perbuatan yang dilakukan terdakwa ini tergolong sangat keji terhadap anak yang masih di bawah umur. Kemudian, perbuatan dilakukan pada saat anak masih dalam keadaan hidup,” ujarnya.

Lanjut Rivaldo, dalam proses persidangan pihak JPU mendapatkan fakta perbuatan serupa yang dilakukan oleh terdakwa dengan anak-anak atau korban yang lain. Walaupun korban tidak melaporkan perbuatan terdakwa ke pihak berwajib.

Baca juga :   Gelapkan Motor Paman Buat Modal Judol, Pria di Musi Rawas Ditangkap

“Tuntutan itu benar-benar mewakili rasa keadilan, bukan semata-mata kami langsung menuntut, melainkan harus diambil secara bijak,” ujarnya.

Bahkan Rivaldo menegaskan, tuntutan hukuman pidana mati yang ditujukan terhadap terdakwa Rosi telah disetujui oleh Kejaksaan Agung.

Rivaldo menjelaskan, sebelumnya JPU Kejari OKI mengenakan pasal alternatif di dalam dakwaan yakni, Pasal 338 KUHP, Pasal 340 KUHP dan Pasal 81 ayat 5 UU Perlindungan Anak.

Baca juga :   Pengacara Firli Bahuri Bantah Tudingan Membocorkan OTT Kasus Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto

“Namun, yang kita buktikan untuk tuntutan ini ialah Pasal 81 Ayat 5 Jo Pasal 76B UU Perlindungan Anak,” imbuhnya.

Sementara, Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Novi Yanto mengungkapkan, pihaknya masih akan melakukan diskusi terkait tuntutan hukuman pidana mati terhadap kliennya.

“Dimana pada tanggal 7 Januari 2026 nanti, kami akan menyampaikan pembelaan (pledoi) secara tertulis. Karena, hal itu merupakan hak dari terdakwa,” terangnya, Kamis (18/12/2025).

Baca juga :   3 Terpidana Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Minta Dibebaskan Presiden

Mendengar tuntutan hukuman pidana mati, kedua orang tua korban yakni, Indrawadi (45) dan Melis Akhirani (40) mengatakan, tuntutan tersebut sebanding dengan perbuatan terdakwa terhadap korban.

“Kami merasa puas dengan tuntutan itu. Semoga putusan hakim nanti sama dengan tuntutan jaksa,” harapnya. (HWJ)

OKI Pembunuhan PN Kayuagung Rudapaksa
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKonten Viral Berujung Hukum, YouTuber Resbob Jadi Tersangka
Next Article Sidang Cerai Ridwan Kamil, Lisa Mariana Ungkap Permintaan Maaf ke Atalia
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,990 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,861 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,833 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?