Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Suami Boiyen Terancam Dipolisikan, Investor Beri Ultimatum Pelunasan hingga 5 Januari 2026
Hukum

Suami Boiyen Terancam Dipolisikan, Investor Beri Ultimatum Pelunasan hingga 5 Januari 2026

RiyadiBy Riyadi02/01/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Suami selebritas Boiyen, Rully Anggi Akbar, terseret dugaan penggelapan investasi senilai Rp 200 juta. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Rully Anggi Akbar (RA), suami dari komedian Boiyen, tengah menghadapi kemelut investasi yang berpotensi berujung pada proses hukum pidana. RA terancam dilaporkan ke polisi terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi.

Pihak investor berinisial RF melalui kuasa hukumnya, Santo Nababan, melayangkan peringatan keras kepada RA agar segera melunasi kewajibannya dalam investasi usaha Satemann Indonesia.

Santo menegaskan, pihaknya tidak akan ragu menempuh jalur hukum pidana apabila RA tidak menyelesaikan kewajibannya sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan.

Baca juga :   Tolak Damai, Kasus Dugaan Penipuan Suami Boiyen Berlanjut

“Jika lewat dari tanggal 5 Januari 2026, kami akan melakukan upaya hukum pidana,” tegas Santo Nababan saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (30/12/2025).

Menurut Santo, langkah pidana menjadi prioritas utama sebelum menempuh jalur perdata. Hal tersebut didasarkan pada bukti dan informasi yang telah dikantongi tim kuasa hukum.

“Sesuai dengan bukti-bukti yang kami miliki dan informasi yang sudah kami kumpulkan, kami memiliki keyakinan bahwa diduga telah terjadi penipuan dan penggelapan dalam proses investasi tersebut,” jelasnya.

Baca juga :   Dokter Tifa Soroti Kejanggalan Data Bareskrim Terkait Ijazah Jokowi, Curigai Penggunaan Koran Palsu?

Sebelumnya, RA sempat mengajukan permohonan perpanjangan waktu pelunasan hingga 15 Januari 2026. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh pihak investor.

“Klien kami hanya memberikan waktu sampai tanggal 5 Januari 2026 untuk segera membayar dan melunasi kewajiban sesuai dengan hak klien kami,” ujar Santo.

Pihak kuasa hukum investor pun mengimbau RA untuk menunjukkan itikad baik sebelum batas waktu tersebut berakhir. Jika tidak, laporan polisi dipastikan akan segera dilayangkan.

Baca juga :   Alasan Fauzi Amro Mangkir Panggilan KPK Terkait Kasus Dana CSR Bank Indonesia

“Kami ingatkan, kami tidak main-main. Kami akan menempuh upaya pidana maupun perdata,” pungkas Santo.[YKP]

Dipolisikan Investor Pelunasan Suami Boiyen Terancam
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleAtlet Terjun Payung Widiasih Ditemukan Meninggal di Teluk Nanjung Pangandaran
Next Article Dua Kali Jadi Korban, Aksi Curanmor di Mata Merah Palembang Terekam CCTV
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202329,006 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,876 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,849 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?