RELUNG.ID – PDI Perjuangan Sumatera Selatan (Sumsel) menegaskan penolakan terhadap wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD.
Partai menilai mekanisme tersebut bertentangan dengan prinsip demokrasi dan berpotensi menghilangkan hak politik masyarakat.
Wakil Ketua Bidang Politik DPD PDIP Sumsel, Susanto Adjis, menyatakan bahwa Pilkada langsung merupakan hasil perjuangan reformasi yang tidak boleh ditarik mundur.
Menurutnya, mengembalikan Pilkada ke DPRD sama saja dengan mencabut kedaulatan rakyat dalam menentukan pemimpin daerah.
“Jika kepala daerah dipilih DPRD, maka hak rakyat untuk memilih pemimpinnya sendiri akan hilang. Ini jelas kemunduran demokrasi,” kata Susanto, Senin (5/1/2025).
Susanto menegaskan, secara konstitusional Pilkada langsung memiliki landasan hukum yang kuat. Ia merujuk Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 yang menyebutkan kepala daerah dipilih secara demokratis, yang dimaknai sebagai pemilihan langsung oleh rakyat sebagaimana prinsip pemilu dalam Pasal 22E UUD 1945.
Ia juga mengingatkan adanya sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa Pilkada merupakan bagian dari rezim pemilu.
Putusan MK Nomor 110/PUU-XXII/2025, lanjutnya, memperkuat putusan sebelumnya yang menutup ruang bagi Pilkada tidak langsung.
“MK sudah menegaskan bahwa Pilkada melalui DPRD secara konstitusional tidak lagi relevan. Tafsir konstitusi sudah jelas: kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat,” ujarnya.
Terkait adanya penerapan Pilkada asimetris di beberapa daerah, Susanto menilai kebijakan tersebut bersifat khusus dan tidak dapat dijadikan alasan untuk menghapus Pilkada langsung secara nasional.
Ia pun mengimbau pemerintah dan DPR agar tidak memaksakan perubahan mekanisme Pilkada. Menurutnya, Pilkada langsung merupakan kehendak rakyat yang harus dijaga demi keberlanjutan demokrasi di daerah.
“Pilkada langsung adalah pilihan mayoritas rakyat dan merupakan fondasi demokrasi lokal. Jangan dirusak dengan kebijakan yang justru menjauhkan rakyat dari proses politik,” pungkasnya. (DSK)

