Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Liputan Khusus»Lingkungan Rusak, Aset Negara Dipakai: SIRA Bakal Aksi di Minerba Minta RKAB Dizamatra Dibatalkan
Liputan Khusus

Lingkungan Rusak, Aset Negara Dipakai: SIRA Bakal Aksi di Minerba Minta RKAB Dizamatra Dibatalkan

alwiBy alwi07/01/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Pelabuhan bongkar muat batu bara milik PT Dizamatra Powerindo di Muara Enim. (ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Perusahaan tambang batu bara PT Dizamatra Powerindo kembali menjadi sorotan.

Perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, ini dinilai masih menyisakan deretan persoalan serius mulai dari dugaan pelanggaran lingkungan hingga penggunaan aset negara tanpa kejelasan izin.

Baca juga :   Kecelakaan di Areal Tambang Muara Enim, Terindikasi Kelalaian dan Mismanajemen

PT Dizamatra Powerindo, yang merupakan bagian dari Priamanaya Group, dinilai belum menunjukkan langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Kondisi ini memicu desakan keras dari Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) agar pemerintah pusat mengambil tindakan tegas.

Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi, mendesak Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM membatalkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 milik perusahaan tersebut.

Baca juga :   Karhutla di Sumsel Terus Berulang, Siapa yang Salah?

“Permasalahan PT Dizamatra Powerindo sudah terlalu panjang dan tidak pernah diselesaikan tuntas. Karena itu kami mendesak Ditjen Minerba membatalkan RKAB 2026 perusahaan ini,” ujar Rahmat, Selasa (6/1/2025).

Salah satu persoalan yang disorot SIRA adalah dugaan pencemaran debu batu bara yang bersumber dari pelabuhan Dizamatra di Muara Belida. Warga Desa Patra Tani berulang kali menyampaikan keluhan akibat paparan debu.

Meski perusahaan disebut pernah memberikan kompensasi, warga menilai langkah tersebut hanya meredam keluhan sementara, bukan menyelesaikan akar masalah lingkungan.

Baca juga :   Terungkap! RMK Energy (RMKE) Ternyata Tak Memiliki Izin Usaha yang Sesuai, Selama ini Beroperasi Secara Ilegal?

PT Dizamatra Powerindo juga diduga menyerobot lahan sekitar 2.000 meter persegi milik Pemerintah Provinsi Sumsel yang berada di bawah pengelolaan Sriwijaya Science Techno Park (SSTP).

Lahan tersebut disebut telah lama digunakan sebagai akses menuju pelabuhan perusahaan tanpa dasar perizinan yang jelas.

Rencana pemerintah daerah untuk menggunakan skema sewa justru memunculkan tanda tanya. Sejumlah anggota DPRD Sumsel mengaku tidak mengetahui adanya pembahasan terkait pemanfaatan aset tersebut — situasi yang dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan pemerintah.

Baca juga :   Belum Kantongi RKAB 2026, Operasional Tambang Vale Dihentikan Sementara

“Kami melihat tidak ada keseriusan pemerintah dalam menindak dugaan pelanggaran lingkungan. Jangan hanya evaluasi administrasi di atas kertas. Turun langsung dan tegakkan aturan,” tegas Rahmat.

Ancaman Aksi Besar ke Jakarta

SIRA menyatakan siap menggelar aksi unjuk rasa ke kantor Ditjen Minerba di Jakarta jika tuntutan pembatalan RKAB tidak ditindaklanjuti.

“Jika RKAB tetap diberikan sementara persoalan lingkungan dibiarkan, kami siap mendatangi Ditjen Minerba. Ini soal keadilan bagi masyarakat dan lingkungan,” tegasnya.

Baca juga :   Diduga tercemar Limbah PT RMK, Hasil Panen Kelapa Sawit dan Karet Warga Menurun

Selain itu, SIRA juga mendesak pemerintah mencabut Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) PT Putra Perkasa Abadi (PPA).

Desakan ini muncul setelah adanya mobilisasi alat berat yang dinilai berpotensi melanggar ketentuan perizinan.

“Mobilisasi alat berat itu tidak mengantongi izin dari Dinas Perhubungan maupun pemerintah daerah setempat. Unsur pelanggarannya jelas,” ujarnya.

Baca juga :   SIRA Bakal Gelar Aksi di Pemprov Sumsel, Protes Truk HD PT MIP Melintas di Jalan Kota

Rahmat mengingatkan, ketidaktegasan pemerintah hanya akan memicu konflik sosial dan membuka ruang pelanggaran baru.

“Sampai hari ini belum ada sanksi nyata. Kalau dibiarkan, pelanggaran akan terus berulang,” pungkasnya. (tim)

Ditjen Minerba Kementrian ESDM PT Dizamatra Powerindo RKAB 2026 SIRA Tambang Lahat
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePrakiraan Cuaca di Sumsel Hari Ini, Palembang Berpotensi Hujan Deras
Next Article Pasokan Listrik Tak Stabil, Produksi Tambak Udang OKI Terancam
alwi

Related Posts

Liputan Khusus

Medan Karhutla Sumsel Makin Sulit Dijangkau, Motor Trail Pemadam Mau Digas ke Mana?

05/10/202612 Views
Liputan Khusus

[Laporan Khusus] KRI Sriwijaya-100, Menjaga Nama Besar Sejarah yang Kembali Berlayar di Laut Nusantara

01/10/202624 Views
Liputan Khusus

[Laporan Khusus] Anggaran Tak Terbatas, Tapi Karhutla Sumsel Terus Berulang

27/08/202662 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,863 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,738 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,711 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?