Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»MKMK Tegaskan Surat Peringatan untuk Anwar Usman Bukan Sanksi Etik
Hukum

MKMK Tegaskan Surat Peringatan untuk Anwar Usman Bukan Sanksi Etik

alwiBy alwi07/01/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Gedung MK. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menegaskan bahwa surat peringatan yang diberikan kepada hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman bukan merupakan sanksi etik.

Surat peringatan tersebut bentuk pengingat terkait tingkat kehadirannya dalam persidangan dan rapat internal.

Baca juga :   Dinilai Hina Wartawan, Hotman Paris Didesak Minta Maaf dan Diperiksa Organisasi Advokat

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menjelaskan, langkah tersebut diambil sebagai upaya menjaga kehormatan lembaga, bukan untuk menghukum individu. Pernyataan itu disampaikan Palguna di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).

“Surat itu tidak dimaksudkan sebagai sanksi. Kami hanya mengingatkan. Prinsip kami adalah menjaga kehormatan Mahkamah Konstitusi, bukan menghukum,” ujar Palguna.

Palguna juga menguraikan perbedaan antara pelanggaran hukum dan pelanggaran etik. Menurutnya, pelanggaran etik seharusnya tumbuh dari kesadaran pribadi, bukan semata-mata akibat paksaan dari luar.

Baca juga :   Keluarga Desak Polisi Jerat Tersangka Kematian Robert Harahap dengan UU Narkotika

“Kalau pelanggaran hukum, semua orang bisa langsung menilai. Tapi pelanggaran etik idealnya dirasakan oleh yang bersangkutan. Penegakan etik yang baik seharusnya lahir dari kesadaran internal,” jelasnya.

Ia menambahkan, MKMK berfungsi sebagai penjaga kehormatan dan martabat Mahkamah Konstitusi. Karena itu, fakta-fakta terkait pelaksanaan tugas hakim, termasuk kehadiran dalam persidangan dan rapat permusyawaratan hakim, perlu disampaikan secara terbuka kepada publik.

“Yang kami sampaikan adalah fakta. Data kehadiran itu tercatat dalam sistem Mahkamah Konstitusi dan dapat diakses serta dibaca oleh siapa pun,” kata Palguna.

Baca juga :   MKMK Dalami Isu Dugaan Ijazah Palsu Arsul Sani, Hasil Pemeriksaan Masih Dirahasiakan

Sebelumnya, MKMK mengungkapkan penerbitan surat peringatan kepada Anwar Usman dalam laporan pelaksanaan tugas sepanjang tahun 2025.

Dalam laporan tersebut, Palguna menyampaikan bahwa sepanjang 2025 Mahkamah Konstitusi telah menggelar 1.093 persidangan atas 672 perkara, yang menghasilkan 264 putusan.

Dalam konteks pemantauan pelaksanaan kode etik, MKMK kemudian menerbitkan Surat Nomor 41/MKMK/12/2025 yang ditujukan kepada Anwar Usman. Surat tersebut berkaitan dengan evaluasi kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan dan rapat permusyawaratan hakim.

Baca juga :   Nekat Curi iPad Dokter di RSMP, Pria Asal Empat Lawang Berakhir di Penjara

MKMK menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya proaktif untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi. (vid)

Anwar Usman MKMK Sanksi Etik Surat Peringatan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePapan Atas Bergejolak, Sumsel United Intip Celah Saat Garudayaksa Mulai Tersandung
Next Article Ibu Muda Palembang Lapor Polisi Usai Video Pribadinya Tersebar
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,968 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,840 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,813 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?