RELUNG.ID – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menegaskan bahwa surat peringatan yang diberikan kepada hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman bukan merupakan sanksi etik.
Surat peringatan tersebut bentuk pengingat terkait tingkat kehadirannya dalam persidangan dan rapat internal.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menjelaskan, langkah tersebut diambil sebagai upaya menjaga kehormatan lembaga, bukan untuk menghukum individu. Pernyataan itu disampaikan Palguna di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).
“Surat itu tidak dimaksudkan sebagai sanksi. Kami hanya mengingatkan. Prinsip kami adalah menjaga kehormatan Mahkamah Konstitusi, bukan menghukum,” ujar Palguna.
Palguna juga menguraikan perbedaan antara pelanggaran hukum dan pelanggaran etik. Menurutnya, pelanggaran etik seharusnya tumbuh dari kesadaran pribadi, bukan semata-mata akibat paksaan dari luar.
“Kalau pelanggaran hukum, semua orang bisa langsung menilai. Tapi pelanggaran etik idealnya dirasakan oleh yang bersangkutan. Penegakan etik yang baik seharusnya lahir dari kesadaran internal,” jelasnya.
Ia menambahkan, MKMK berfungsi sebagai penjaga kehormatan dan martabat Mahkamah Konstitusi. Karena itu, fakta-fakta terkait pelaksanaan tugas hakim, termasuk kehadiran dalam persidangan dan rapat permusyawaratan hakim, perlu disampaikan secara terbuka kepada publik.
“Yang kami sampaikan adalah fakta. Data kehadiran itu tercatat dalam sistem Mahkamah Konstitusi dan dapat diakses serta dibaca oleh siapa pun,” kata Palguna.
Sebelumnya, MKMK mengungkapkan penerbitan surat peringatan kepada Anwar Usman dalam laporan pelaksanaan tugas sepanjang tahun 2025.
Dalam laporan tersebut, Palguna menyampaikan bahwa sepanjang 2025 Mahkamah Konstitusi telah menggelar 1.093 persidangan atas 672 perkara, yang menghasilkan 264 putusan.
Dalam konteks pemantauan pelaksanaan kode etik, MKMK kemudian menerbitkan Surat Nomor 41/MKMK/12/2025 yang ditujukan kepada Anwar Usman. Surat tersebut berkaitan dengan evaluasi kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan dan rapat permusyawaratan hakim.
MKMK menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya proaktif untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi. (vid)

