RELUNG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Yaqut kepada KPK per 20 Januari 2025, total kekayaan bersih yang dimilikinya tercatat sebesar Rp13,74 miliar.
Dalam laporan tersebut, total nilai aset Yaqut mencapai Rp14,55 miliar, yang terdiri dari kepemilikan tanah dan bangunan, kendaraan, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas. Setelah dikurangi utang sebesar Rp800 juta, nilai kekayaan bersihnya tersisa Rp13,74 miliar.
Aset terbesar Yaqut berasal dari tanah dan bangunan dengan nilai total mencapai Rp9,52 miliar. Ia tercatat memiliki enam bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kabupaten Rembang dan Jakarta Timur.
Selain properti, Yaqut juga melaporkan kepemilikan dua unit kendaraan dengan total nilai Rp2,21 miliar.
Kendaraan tersebut masing-masing berupa Mazda CX-5 tahun 2015 senilai Rp260 juta dan Toyota Alphard tahun 2024 senilai Rp1,95 miliar.
Dalam laporan yang sama, Yaqut mencantumkan kas dan setara kas sebesar Rp2,59 miliar, serta harta bergerak lainnya senilai Rp220,75 juta.
Penetapan status tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas menjadi bagian dari pengembangan penyidikan KPK terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penentuan kuota ibadah haji.
Hingga kini, KPK masih terus mendalami aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. (vid)

