RELUNG.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan uang rampasan senilai Rp300 miliar dari total Rp883 miliar lebih hasil korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Uang pecahan Rp100 ribu tersebut ditumpuk setinggi sekitar 1,5 meter dengan panjang 7 meter, dimasukkan ke dalam 300 boks plastik bening yang masing-masing berisi Rp1 miliar.
Jumlah itu merupakan bagian dari total pengembalian kerugian negara yang berhasil dipulihkan KPK.
Setelah pemaparan uang rampasan itu, muncul pernyataan jaksa eksekusi KPK, Leo Sukoto Manalu, yang menyebut KPK meminjam uang dari salah satu bank pelat merah untuk kepentingan jumpa pers.
“Kita tadi pagi masih bisa komunikasi dengan BNI Mega Kuningan, mohon dipinjami uang Rp300 miliar. Jadi uang ini kami pinjam dari BNI Mega Kuningan,” kata Leo dalam konferensi pers.
Pernyataan tersebut menimbulkan polemik publik, hingga memunculkan rumor bahwa uang yang dipamerkan bukan uang rampasan asli.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan uang tersebut tidak dipinjam dari bank, melainkan uang rampasan korupsi yang memang disimpan di rekening penampungan pada bank yang bekerja sama dengan KPK.
“KPK tidak menyimpan uang-uang sitaan maupun rampasan di Gedung Merah Putih ataupun di Rupbasan. Maka KPK menitipkannya ke bank, ada yang namanya rekening penampungan,” kata Budi, Jumat (21/11/2025).
Menurutnya, uang rampasan itu dikeluarkan dari rekening penampungan untuk keperluan konferensi pers, bukan dipinjam sebagaimana disampaikan Leo.
Dalam kesempatan yang sama, KPK juga meresmikan penyerahan uang rampasan negara senilai Rp883.038.394.268 kepada PT Taspen (Persero), sebagai bentuk pemulihan kerugian negara dalam kasus investasi fiktif yang melibatkan mantan Direktur PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.
Penyerahan dilakukan setelah putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atas nama Ekiawan inkrah pada 6 Oktober 2025.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, barang bukti berupa 996,6 juta unit penyertaan reksa dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) dirampas untuk negara cq PT Taspen.
KPK kemudian melakukan redemption unit penyertaan tersebut dari 29 Oktober sampai 12 November 2025, dan hasilnya berupa:
Uang tunai Rp883.038.394.268, disetor ke rekening giro THT Taspen di BRI Cabang Veteran Jakarta pada 20 November 2025.
Enam unit efek, dipindahkan ke rekening efek PT Taspen pada 17 November 2025.
Direktur Utama Taspen, Rony Hanityo Aprianto, menyebut penyerahan dana ini merupakan bukti penguatan tata kelola dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pensiun ASN.
“Momentum ini merupakan capaian strategis dalam memastikan penguatan pengelolaan aset negara serta meningkatkan kepercayaan publik,” ujarnya.
Kasus korupsi ini berawal dari investasi fiktif melalui produk reksa dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) yang dikelola PT Insight Investment Management.
Ekiawan Heri Primaryanto, selaku Direktur Utama IIM, memanipulasi dokumen dan laporan investasi sehingga seolah-olah dana Taspen ditempatkan secara sah, padahal instrumen investasi tersebut tidak memberikan keuntungan riil.
Aksi itu menyebabkan kerugian negara yang dihitung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencapai Rp1 triliun.
Total Rp883 miliar merupakan dana yang berhasil dirampas kembali oleh KPK dari putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selain Ekiawan, kasus ini juga melibatkan mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih, yang perkaranya berjalan terpisah.[YKP]

