Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»KPK Klarifikasi Soal Uang Rp300 Miliar yang Dipamerkan, Bantah Pinjam dari Bank
Hukum

KPK Klarifikasi Soal Uang Rp300 Miliar yang Dipamerkan, Bantah Pinjam dari Bank

RiyadiBy Riyadi21/11/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan uang hasil rampasan senilai Rp 300 miliar terkait kasus investasi fiktif PT Taspen (Persero) pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/11/2025). (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan uang rampasan senilai Rp300 miliar dari total Rp883 miliar lebih hasil korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Uang pecahan Rp100 ribu tersebut ditumpuk setinggi sekitar 1,5 meter dengan panjang 7 meter, dimasukkan ke dalam 300 boks plastik bening yang masing-masing berisi Rp1 miliar.

Jumlah itu merupakan bagian dari total pengembalian kerugian negara yang berhasil dipulihkan KPK.

Baca juga :   Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

Setelah pemaparan uang rampasan itu, muncul pernyataan jaksa eksekusi KPK, Leo Sukoto Manalu, yang menyebut KPK meminjam uang dari salah satu bank pelat merah untuk kepentingan jumpa pers.

“Kita tadi pagi masih bisa komunikasi dengan BNI Mega Kuningan, mohon dipinjami uang Rp300 miliar. Jadi uang ini kami pinjam dari BNI Mega Kuningan,” kata Leo dalam konferensi pers.

Pernyataan tersebut menimbulkan polemik publik, hingga memunculkan rumor bahwa uang yang dipamerkan bukan uang rampasan asli.

Baca juga :   Kasus Pemerasan Izin TKA, KPK Periksa Mantan Sekjen Kemenaker Heri Sudarmanto

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan uang tersebut tidak dipinjam dari bank, melainkan uang rampasan korupsi yang memang disimpan di rekening penampungan pada bank yang bekerja sama dengan KPK.

“KPK tidak menyimpan uang-uang sitaan maupun rampasan di Gedung Merah Putih ataupun di Rupbasan. Maka KPK menitipkannya ke bank, ada yang namanya rekening penampungan,” kata Budi, Jumat (21/11/2025).

Menurutnya, uang rampasan itu dikeluarkan dari rekening penampungan untuk keperluan konferensi pers, bukan dipinjam sebagaimana disampaikan Leo.

Baca juga :   Kejagung Bekukan Sementara Status Jaksa Febrie Adriansyah

Dalam kesempatan yang sama, KPK juga meresmikan penyerahan uang rampasan negara senilai Rp883.038.394.268 kepada PT Taspen (Persero), sebagai bentuk pemulihan kerugian negara dalam kasus investasi fiktif yang melibatkan mantan Direktur PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.

Penyerahan dilakukan setelah putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atas nama Ekiawan inkrah pada 6 Oktober 2025.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, barang bukti berupa 996,6 juta unit penyertaan reksa dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) dirampas untuk negara cq PT Taspen.

Baca juga :   KPK Periksa Sekda dan Kabag Protokol Riau Terkait Kasus Abdul Wahid

KPK kemudian melakukan redemption unit penyertaan tersebut dari 29 Oktober sampai 12 November 2025, dan hasilnya berupa:

Uang tunai Rp883.038.394.268, disetor ke rekening giro THT Taspen di BRI Cabang Veteran Jakarta pada 20 November 2025.

Enam unit efek, dipindahkan ke rekening efek PT Taspen pada 17 November 2025.

Baca juga :   KPK Sebut Fahd A Rafiq Residivis Korupsi, Riwayat Perkara Jadi Pemberat

Direktur Utama Taspen, Rony Hanityo Aprianto, menyebut penyerahan dana ini merupakan bukti penguatan tata kelola dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pensiun ASN.

“Momentum ini merupakan capaian strategis dalam memastikan penguatan pengelolaan aset negara serta meningkatkan kepercayaan publik,” ujarnya.

Kasus korupsi ini berawal dari investasi fiktif melalui produk reksa dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) yang dikelola PT Insight Investment Management.

Baca juga :   KPK Perluas Penyidikan Korupsi BJB, Kejar Aliran Dana ke Lingkaran Dekat Ridwan Kamil

Ekiawan Heri Primaryanto, selaku Direktur Utama IIM, memanipulasi dokumen dan laporan investasi sehingga seolah-olah dana Taspen ditempatkan secara sah, padahal instrumen investasi tersebut tidak memberikan keuntungan riil.

Aksi itu menyebabkan kerugian negara yang dihitung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencapai Rp1 triliun.

Total Rp883 miliar merupakan dana yang berhasil dirampas kembali oleh KPK dari putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga :   Kasus KDRT di Palembang Berujung Rekayasa? Oknum Bhayangkari Diduga Memanipulasi Laporan

Selain Ekiawan, kasus ini juga melibatkan mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih, yang perkaranya berjalan terpisah.[YKP]

Bantah Pinjam Bank Klarifikasi KPK Uang Rp 300 Miliar
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleUsulkan Intake PDAM Gunung Megang Dialihkan ke Sungai Lematang
Next Article Google Luncurkan Nano Banana Pro Berbasis Gemini 3, Fitur Gambar Lebih Canggih
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Regional

Betrand Peto Buka Suara soal Video Pesta Viral, Mengaku Email Diretas

09/10/20264 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,917 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,789 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,762 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?