Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026

Kembali ke Golkar, HBA Tegaskan Tak Bermusuhan dengan Joncik Muhammad

11/10/2026

Hotspot Sumsel Turun Jadi 1.959 Titik, Udara PALI Masuk Kategori Berbahaya

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Dugaan Penipuan Kripto, Timothy Ronald Dilaporkan ke Polda Metro
Hukum

Dugaan Penipuan Kripto, Timothy Ronald Dilaporkan ke Polda Metro

RiyadiBy Riyadi12/01/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Influencer keuangan Timothy Ronald dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan investasi trading mata uang kripto. Laporan tersebut kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Influencer keuangan Timothy Ronald dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan investasi trading mata uang kripto. Laporan tersebut kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhudi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan laporan dibuat oleh pelapor berinisial Y.

“Benar, ada laporan terkait kripto oleh pelapor berinisial Y,” ujar Bhudi saat dikonfirmasi, Minggu (11/1/2026).

Baca juga :   Diduga Lakukan Penggelapan Rp5,42 Miliar Pembelian Saham PT SOM, Muddai Madang Laporkan AFS

Bhudi menjelaskan saat ini polisi masih melakukan penyelidikan awal untuk mendalami laporan tersebut dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

“Saat ini terlapor dalam proses penyelidikan,” katanya.

Polda Metro Jaya juga akan memanggil pelapor secara langsung guna menganalisis bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan penipuan investasi kripto tersebut.

Baca juga :   Parkir di Teras Rumah, Motor Ojol di Palembang Raib Digasak Pencuri

Berdasarkan unggahan akun Instagram @skyholic888, laporan itu disebut dibuat oleh sejumlah anggota Akademi Crypto, komunitas yang didirikan oleh Timothy Ronald bersama rekannya, Kalimasada. Keduanya dilaporkan karena diduga mengajak para anggota berinvestasi pada sejumlah aset kripto dengan modus yang merugikan dan untuk kepentingan pribadi.

Dalam unggahan tersebut, disebutkan sekitar 3.500 orang diklaim menjadi korban dengan estimasi kerugian mencapai lebih dari Rp 200 miliar. Para korban awalnya mengaku takut melapor karena diduga sempat mendapat ancaman.

Namun, para korban akhirnya membentuk sebuah grup dan memberanikan diri melaporkan dugaan penipuan tersebut ke pihak kepolisian. Akun tersebut juga mengunggah foto lembar laporan polisi yang diterbitkan Polda Metro Jaya.

Baca juga :   Kecanduan Judi Online dan Sabu, Pemuda di Palembang Rampas Motor Temannya

Dalam laporan itu, Timothy Ronald dan Kalimasada dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1. Selain itu, keduanya juga dilaporkan dengan Pasal 80, 81, dan 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 607 ayat 1.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Timothy Ronald belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut.[YKP]

Dilaporkan Kripto Penipuan Polda Metro Jaya Timothy Ronald
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBawa Kabur Mobil Rekan Bisnis, Pasutri Asal Lampung Ditangkap di Riau
Next Article TARAKO Meningga Dunia, Pengisi Suara Zazie di Trigun Stargaze Diganti Minami Takayama
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,923 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,795 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,768 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?