RELUNG.ID- Influencer keuangan Timothy Ronald dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan investasi trading mata uang kripto. Laporan tersebut kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhudi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan laporan dibuat oleh pelapor berinisial Y.
“Benar, ada laporan terkait kripto oleh pelapor berinisial Y,” ujar Bhudi saat dikonfirmasi, Minggu (11/1/2026).
Bhudi menjelaskan saat ini polisi masih melakukan penyelidikan awal untuk mendalami laporan tersebut dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
“Saat ini terlapor dalam proses penyelidikan,” katanya.
Polda Metro Jaya juga akan memanggil pelapor secara langsung guna menganalisis bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan penipuan investasi kripto tersebut.
Berdasarkan unggahan akun Instagram @skyholic888, laporan itu disebut dibuat oleh sejumlah anggota Akademi Crypto, komunitas yang didirikan oleh Timothy Ronald bersama rekannya, Kalimasada. Keduanya dilaporkan karena diduga mengajak para anggota berinvestasi pada sejumlah aset kripto dengan modus yang merugikan dan untuk kepentingan pribadi.
Dalam unggahan tersebut, disebutkan sekitar 3.500 orang diklaim menjadi korban dengan estimasi kerugian mencapai lebih dari Rp 200 miliar. Para korban awalnya mengaku takut melapor karena diduga sempat mendapat ancaman.
Namun, para korban akhirnya membentuk sebuah grup dan memberanikan diri melaporkan dugaan penipuan tersebut ke pihak kepolisian. Akun tersebut juga mengunggah foto lembar laporan polisi yang diterbitkan Polda Metro Jaya.
Dalam laporan itu, Timothy Ronald dan Kalimasada dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1. Selain itu, keduanya juga dilaporkan dengan Pasal 80, 81, dan 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 607 ayat 1.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Timothy Ronald belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut.[YKP]

