RELUNG.ID – Polisi kembali meringkus seorang tersangka spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) lintas Provinsi yang beraksi di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Pelaku yakni Can (30), warga asal Desa Karang Baru, Kecamatan PUT, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Tersangka Can diketahui saat beraksi bersama dengan seorang temannya inisial N yang sudah lebih dulu ditangkap Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau.
Tersangka telah terlibat aksi curanmor dengan 20 tempat kejadian perkara (TKP).
Kanit Pidum Satreskrim Polres Lubuklinggau Ipda Suwarno mengatakan tersangka sudah dua tahun buron. Penangkapan tersangka di daerah tempatnya tinggal dan sempat berusaha melarikan diri serta melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis pisau kepada anggota.
Kemudian berkata kesigapan anggota, tersangka berhasil ditangkap pada Selasa, 13 Januari 2025 sekitar pukul 17.30 WIB.
“Diketahui bahwa pelaku Can telah terlibat 20 TKP curanmor dengan modus menggunakan kunci T bersama pelaku lain yang sudah menjalani hukuman yang mana telah ditangkap pada tanggal 15 Maret 2024 laku,” kata Kanit Pidum pada Kamis, 15 Januari 2026.
Salah satunya menurut Kanit Pidum, tersangka Can bersama rekannya pernah menggasak motor milik korban Sudirman, seorang jurnalis televisi Nasional yang bertugas di Lubuklinggau.
Aksi pencurian motor tersebut terjadi di Jalan Mawadah, RT 02, Kelurahan Mesat Seni, Kecamatan Lubuklinggau Timur II pada Selasa, 20 Februari 2024 sekitar pukul 11.56 WIB.
“Pada saat itu korban sedang memarkirkan motor di Masjid Baitul Ghofur untuk melakukan peliputan berita,” ujarnya.
Kemudian setelah melakukan peliputan dan kembali lagi ke parkiran, Sudirman yang akrab disapa Mang Uding ini melihat motornya sudah tidak ada lagi.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 unit motor Honda Beat warna silver dengan Nomor Polisi (Nopol) BG 5364 HAE senilai Rp 15 juta. (NSR)

