Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Ketok Palu! Mahkamah Konstitusi Tegaskan Wartawan dan Karya Jurnalistik Tidak Bisa Digugat Pidana Maupun Perdata
Hukum

Ketok Palu! Mahkamah Konstitusi Tegaskan Wartawan dan Karya Jurnalistik Tidak Bisa Digugat Pidana Maupun Perdata

alwiBy alwi20/01/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
ilustrasi/ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak dapat serta-merta digugat secara pidana maupun perdata. 

Penegasan ini tertuang dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 atas uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).

Baca juga :   Tempuh Restorative Justice, Erika Carlina dan DJ Panda Sepakat Berdamai

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo, yang disiarkan melalui YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Senin (19/1).

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers ditempuh dan tidak mencapai kesepakatan.

Baca juga :   PSU Pilkada di Empat Lawang Tunggu Jadwal KPU RI, Anggaran Belum Ditentukan

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menilai Pasal 8 UU Pers selama ini bersifat deklaratif dan tidak memberikan kepastian hukum yang konkret bagi wartawan.

Kondisi tersebut dinilai membuka ruang kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik karena sengketa pemberitaan dapat langsung dibawa ke ranah pidana atau perdata.

“Mahkamah perlu memberikan pemaknaan konstitusional agar setiap tindakan hukum terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistiknya mengedepankan mekanisme perlindungan pers,” ujar Guntur.

Baca juga :   832 Polisi Aktif Pernah Duduki Jabatan Publik, MK: Kini Tak Bisa Lagi Tanpa Mundur atau Pensiun

MK menegaskan bahwa sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik wajib diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers, dengan melibatkan Dewan Pers sebagai bagian dari pendekatan keadilan restoratif.

Gugatan pidana atau perdata baru dapat ditempuh apabila mekanisme tersebut tidak membuahkan hasil.

Meski demikian, putusan ini tidak diambil secara bulat. Tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dan berpendapat permohonan seharusnya ditolak.

Baca juga :   KPU Tetapkan 17 Kepala Daerah Terpilih di Sumsel, Empat Lawang Masih Tunggu Putusan MK

Menanggapi putusan tersebut, Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil menyebut keputusan MK sebagai kemenangan bagi kebebasan pers dan peneguhan martabat profesi wartawan.

Menurutnya, putusan ini memperjelas bahwa sengketa jurnalistik bukan ranah pidana, melainkan harus diselesaikan melalui mekanisme pers yang beradab.

“Putusan ini bukan membuat wartawan kebal hukum, tetapi memastikan penegakan hukum dilakukan secara proporsional dan sesuai dengan hukum pers,” kata Irfan.

Baca juga :   Sebuah Gudang di Muara Enim Terbakar, Diduga Jadi Tempat Penimbunan BBM Ilegal

Senada, Sekretaris Jenderal Iwakum Ponco Sulaksono menekankan pentingnya konsistensi aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan putusan MK tersebut. Ia berharap kriminalisasi terhadap wartawan dapat dicegah melalui pemahaman yang tepat antara sengketa pers dan tindak pidana.

Sementara itu, kuasa hukum Iwakum Viktor Santoso Tandiasa menilai putusan MK memberikan kepastian hukum yang selama ini dibutuhkan insan pers. “Wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara sah tidak dapat langsung digugat pidana maupun perdata,” singkatnya. (vid) 

Karya Jurnalistik Mahkamah Konstitusi Perdata Pidana Wartawan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDisembunyikan di Sandal, Pecatan Polisi Ditangkap Edarkan Narkoba di Lubuklinggau
Next Article Eks Wawako Palembang dan Mantan DPRD Dituntut 8,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi PMI 
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,971 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,842 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,815 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?