RELUNG.ID- Influencer sekaligus dokter kecantikan Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif) memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (22/1/2026).
Namun, pemeriksaan tersebut akhirnya ditunda karena kondisi kesehatan Doktif.
Berdasarkan pantauan, Doktif tiba di Polres Metro Jakarta Selatan sekitar pukul 18.46 WIB dengan menggunakan kursi roda. Selang infus masih terlihat menempel di tangan kirinya.
Doktif mengaku kondisi fisiknya menurun akibat kelelahan setelah menjalani aktivitas padat hingga dini hari.
“Maaf ya tadi agak telat. Sebelum ke sini sempat ke klinik dulu. Tensi Doktif tadi rendah banget. Doktif punya riwayat sinusitis, jadi kalau sudah kecapekan banget ya drop begini,” ujar Doktif kepada awak media.
Melihat kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan, tim kuasa hukum Doktif mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan kepada penyidik. Permohonan tersebut dikabulkan.
“Tadi kami meminta penundaan terkait pemberian keterangan sebagai tersangka. Kami akan kembali untuk pemeriksaan pada tanggal 6 Februari,” kata kuasa hukum Doktif, Teuku Muda.
Di tengah konflik hukumnya dengan Richard Lee, Doktif mengaku mengalami tekanan batin. Namun, ia menegaskan tekanan tersebut bukan karena statusnya sebagai tersangka, melainkan karena memikirkan ancaman hukuman yang dihadapi Richard Lee.
“Sebagai sesama dokter, ada rasa enggak tega. Kok rasanya Doktif tega banget melaporkan DRL dengan ancaman 12 tahun plus 5 itu,” ujar Doktif.
Doktif menegaskan langkah hukum yang ditempuhnya bukan dilandasi kebencian pribadi. Ia mengklaim tindakannya bertujuan memperjuangkan hak konsumen, khususnya masyarakat yang merasa dirugikan oleh produk perawatan kulit.
“Apa yang Doktif lakukan ini hanya untuk meminta hak-hak kalian kembali, hak konsumen masyarakat Indonesia. Bukan semata-mata untuk memenjarakan saudara DRL,” ujarnya.
Sebagai informasi, Doktif ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Richard Lee terkait dugaan pencemaran nama baik di media sosial.
Penyidik menilai pernyataan Doktif mengenai ketiadaan izin praktik klinik milik Richard Lee tidak sesuai dengan data administrasi yang dimiliki pihak kepolisian, sehingga laporan tersebut berlanjut ke tahap penyidikan.[YKP]

