RELUNG.ID – Dokter Detektif (Doktif) mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (26/1/2026) untuk menindaklanjuti sejumlah laporan polisi yang sebelumnya telah ia buat, termasuk laporan terhadap dr. Richard Lee (DRL).
Doktif menegaskan kedatangannya kali ini bukan untuk menjalani pemeriksaan, melainkan memastikan laporan-laporan yang ia layangkan tetap diproses oleh kepolisian.
“Alhamdulillah tadi menanyakan beberapa laporan polisi yang alhamdulillah akan segera diproses lagi. Kemarin sempat mampir, memang laporannya cukup banyak di Polres Jakarta Selatan. Jadi alhamdulillah sudah di-follow up,” ujar Doktif kepada wartawan.
Ia menyebutkan langkah tersebut dilakukan agar laporan yang ia buat tidak berhenti tanpa kejelasan.
“Jangan sampai laporan kita dianggap mati saja, seperti mati suri. Hari ini tidak ada pemeriksaan sama sekali. Saya hanya ingin memastikan laporan-laporan saya yang lain kenapa tidak ada kelanjutannya. Jadi hanya follow up,” katanya.
Doktif menjelaskan, laporan-laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Richard Lee, serta laporan balik yang ia ajukan terhadap DRL.
“Yang jelas terkait pencemaran nama baik dan juga laporan saya terhadap DRL,” ungkapnya.
Menurut Doktif, pihak terlapor seharusnya bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum.
“Kalau merasa kooperatif, seharusnya datang memenuhi panggilan. Tapi ternyata memang tidak diindahkan,” ucapnya.
Terkait statusnya sebagai tersangka dalam laporan Richard Lee, Doktif menyebut dirinya kemungkinan akan dimintai keterangan pada 6 Februari 2026. Namun, hal tersebut masih bergantung pada kondisi kesehatannya.
“Untuk yang status tersangka, kemungkinan saya akan dimintai keterangan per tanggal 6. Itu pun kita lihat kondisi kesehatan,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Doktif juga menyinggung soal kewajiban administrasi dokter, khususnya terkait surat izin praktik (SIP). Ia menegaskan, seorang dokter wajib memasang SIP di tempat praktik.
“Seorang dokter itu wajib meletakkan surat izin praktik. Kalau tidak dipasang, itu pelanggaran. Jangan dinormalisasi,” tegasnya.
Selain itu, Doktif turut menyampaikan dugaan adanya upaya penyuapan yang melibatkan dr. Richard Lee. Namun, ia menegaskan pernyataannya masih sebatas dugaan.
“Doktif mendengar ada dugaan percobaan penyuapan oleh DRL terhadap Kejaksaan Agung sebesar Rp4 miliar. Ini masih dugaan,” katanya.
Ia juga mengklaim pernah ditawari uang sebesar Rp5 miliar, namun menolak tawaran tersebut.
“Ke Doktif tidak berhasil. Rp5 miliar itu saya tolak,” ujarnya.
Doktif berharap seluruh pihak mengikuti proses hukum yang sedang berjalan, termasuk agenda praperadilan yang dijadwalkan pada 2 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Lebih baik jalani saja prosedurnya dan biarkan masyarakat ikut mengawal,” pungkasnya.[YKP]

