RELUNG.ID- Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menerima penitipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp124 juta dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Muara Enim tahun anggaran 2023.
Uang titipan tersebut diterima di Kantor Kejari Muara Enim, Senin (26/1/2026).
Penyerahan dilakukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Gunawan Wisnu Murdianto yang diwakili Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Krisdiyanto, didampingi Kepala Seksi Intelijen Arsitha Agustian serta jaksa penyidik.
Kasi Intelijen Kejari Muara Enim, Arsitha Agustian, menjelaskan bahwa uang sebesar Rp124 juta itu dipergunakan sebagai uang pengganti dalam penyidikan perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Muara Enim senilai Rp8,5 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2023.
“Uang titipan Rp124 juta ini merupakan uang pengganti kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI Muara Enim,” kata Arsitha.
Ia merinci, uang tersebut berasal dari dua orang saksi. Saksi berinisial J selaku Koordinator Kontingen Muara Enim pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sumatera Selatan 2023 menitipkan uang sebesar Rp27,9 juta. Sementara saksi berinisial R selaku Anggota Bidang Akomodasi Kontingen Muara Enim menitipkan uang sebesar Rp96,1 juta.
“Seluruh uang pengganti ini selanjutnya akan dititipkan melalui Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejari Muara Enim pada Bank Syariah Indonesia,” jelasnya.
Arsitha menambahkan, perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Muara Enim masih berada pada tahap penyidikan. Proses hukum tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor: Print-06/L.6.15/Fd.1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025, yang terakhir diperpanjang melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-06.e/L.6.15/Fd.1/12/2025 tanggal 12 Desember 2025.
Menurutnya, penitipan uang pengganti ini menunjukkan adanya sikap kooperatif dari para pihak yang diperiksa serta menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
“Kami menilai ini sebagai bentuk meningkatnya kesadaran hukum sekaligus komitmen penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan kerugian negara,” ujarnya.
Kejari Muara Enim, lanjut Arsitha, berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga tuntas, termasuk mengoptimalkan pemulihan kerugian negara secara menyeluruh.
Di sisi lain, kejaksaan juga mendorong upaya pencegahan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan pembinaan terhadap organisasi penerima hibah agar pengelolaan dana publik ke depan lebih tertib dan sesuai aturan.[NVS]

