Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Korupsi Dana Hibah KONI Muara Enim, Rp124 Juta Dikembalikan ke Kejari
Hukum

Korupsi Dana Hibah KONI Muara Enim, Rp124 Juta Dikembalikan ke Kejari

RiyadiBy Riyadi26/01/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menerima uang pengganti kerugian negara dan dititipkan kepada pihak Bank BSI. (Relung/ Vian)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menerima penitipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp124 juta dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Muara Enim tahun anggaran 2023.

Uang titipan tersebut diterima di Kantor Kejari Muara Enim, Senin (26/1/2026).

Penyerahan dilakukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Gunawan Wisnu Murdianto yang diwakili Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Krisdiyanto, didampingi Kepala Seksi Intelijen Arsitha Agustian serta jaksa penyidik.

Baca juga :   Kejati Sumsel Geledah Kantor DisPerkim, Eks Kepala Dinas Siap Penuhi Panggilan

Kasi Intelijen Kejari Muara Enim, Arsitha Agustian, menjelaskan bahwa uang sebesar Rp124 juta itu dipergunakan sebagai uang pengganti dalam penyidikan perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Muara Enim senilai Rp8,5 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2023.

“Uang titipan Rp124 juta ini merupakan uang pengganti kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI Muara Enim,” kata Arsitha.

Ia merinci, uang tersebut berasal dari dua orang saksi. Saksi berinisial J selaku Koordinator Kontingen Muara Enim pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sumatera Selatan 2023 menitipkan uang sebesar Rp27,9 juta. Sementara saksi berinisial R selaku Anggota Bidang Akomodasi Kontingen Muara Enim menitipkan uang sebesar Rp96,1 juta.

Baca juga :   Insiden Maut Jadi Pemicu, Pemprov Pertimbangkan Tutup Diskotek DA

“Seluruh uang pengganti ini selanjutnya akan dititipkan melalui Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejari Muara Enim pada Bank Syariah Indonesia,” jelasnya.

Arsitha menambahkan, perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Muara Enim masih berada pada tahap penyidikan. Proses hukum tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor: Print-06/L.6.15/Fd.1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025, yang terakhir diperpanjang melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-06.e/L.6.15/Fd.1/12/2025 tanggal 12 Desember 2025.

Menurutnya, penitipan uang pengganti ini menunjukkan adanya sikap kooperatif dari para pihak yang diperiksa serta menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Baca juga :   Sembunyi di Belakang Rumah, Pengedar Narkoba di Muratara Diringkus

“Kami menilai ini sebagai bentuk meningkatnya kesadaran hukum sekaligus komitmen penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan kerugian negara,” ujarnya.

Kejari Muara Enim, lanjut Arsitha, berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga tuntas, termasuk mengoptimalkan pemulihan kerugian negara secara menyeluruh.

Di sisi lain, kejaksaan juga mendorong upaya pencegahan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan pembinaan terhadap organisasi penerima hibah agar pengelolaan dana publik ke depan lebih tertib dan sesuai aturan.[NVS]

Kembalikan Kerugian Negara KONI Muara Enim Korupsi Dana Hibah
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTerduga Pelaku Curanmor Babak Belur Dihajar Massa di Lubuklinggau
Next Article Nataru Usai, KAI Divre III Palembang Catat 1.377 Wisatawan Mancanegara Sepanjang 2025
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,883 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,755 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,730 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?