RELUNG.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menetapkan tiga orang tersangka dugaan korupsi pendistribusian semen di wilayah Sumsel oleh Distributor PT KMM periode 2018-2022.
Ketiga tersangka yakni, DJ selaku Direktur Utama PT KMM; MJ selaku Direktur Pemasaran PT SB (Semen Baturaja) periode April 2017-April 2019; dan Direktur Keuangan April 2019-Maret 2022, terakhir DP sebagai Direktur Keuangan PT SB periode 2017-Mei 2019.
Wakajati Sumsel Anton Delianto mengatakan, sebelumnya tersangka DJ telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan telah cukup bukti bahwa terlibat dengan tindak pidana korupsi yang dimaksud.
“Oleh karena itu, penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka. Untuk selanjutnya, dikakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Klas I Palembang,” ungkap Anton saat pers rilis, Senin sore (9/2/2026) .
Untuk kedua tersangka lainnya yakni MJ dan DP tidak menghadiri panggilan dari penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
Atas perbuatannya, kedua tersangka ini dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 603 Jo. Pasal 20 Huruf a, Huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 604 Jo. Pasal 20 Huruf a, Huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
“Sebenarnya hari ini mereka bertiga kita panggil, namun dua orang tidak menghadiri panggilan, oleh karena itu kita akan lakukan pemanggilan ulang terhadap mereka. Kami minta keduanya untuk kooperatif,” tegas dia.
Dia menjelaskan, modus operandi ketiga tersangka berawal dari kesepakatan ketiga tersangka untuk menjadikan PT KMM sebagai distributor PT SB Tbk.
“Untuk mewujudkan rencana tersebut, lalu tersangka MJ menyuruh untuk menerbitkan surat dukungan kepada PT KMM agar mendapatkan proyek tol Pematang Panggang-Kayu Agung PT. WK yang akan digunakan sebagai jaringan distribusi semen curah (proyek),” jelas dia.
Anton menyebutkan, tersangka DP yang sekaligus merangkap Komisaris PT BMU anak perusahaan PT SB berupaya memindahkan PT BMU ke wilayah Lampung sehingga jaringan distribusi semen zak (toko retail) maupun gudang penyimpanan semen milik PT. BMU tersebut dapat diserahkan kepada PT. KMM.
“Kemudian Tersangka MJ dan Tersangka DJ melakukan penandatanganan surat perjanjian jual beli semen antara PT SB dengan PT KMM pada tanggal 27 September 2018, tanpa terlebih dahulu melalui rangkaian seleksi/evaluasi administrasi dan teknis oleh tim penilai yang mana hal tersebut bertentangan dengan SOP Pemasaran 2018 dan IK Marketing & Brand Management 2018,” jelas dia.
Masih dikatakan dia, bahwa dalam pelaksanaan kegiatan distribusi semen, PT. KMM mendapatkan fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset dan PT. KMM tidak melakukan pembayaran sesuai nilai penebusan semen.
Namun tersangka MJ dan tersangka DP tetap memberikan fasilitas plafon penebusan semen dengan tidak mempertimbangkan total outstanding piutang distributor serta berulangkali memberikan fasilitas Reschedule piutang agar plafon PT KMM di sistem tetap terbuka dan dapat terus melakukan penebusan semen yang mana hal tersebut bertentangan dengan SOP Account Receivable 2019 PT. SB, Tbk.
Akibat perbuatan mereka maka menimbulkan kerugian PT SB, Tbk setidak-tidaknya senilai Rp.74.375.737.624. (LWM)

