Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Distribusi Semen Baturaja
Hukum

Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Distribusi Semen Baturaja

alwiBy alwi10/02/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Gedung Kejati Sumsel/ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menetapkan tiga orang tersangka dugaan korupsi pendistribusian semen di wilayah Sumsel oleh Distributor PT KMM periode 2018-2022.

Ketiga tersangka yakni, DJ selaku Direktur Utama PT KMM; MJ selaku Direktur Pemasaran PT SB (Semen Baturaja) periode April 2017-April 2019; dan Direktur Keuangan April 2019-Maret 2022, terakhir DP sebagai Direktur Keuangan PT SB periode 2017-Mei 2019.

Baca juga :   Ditaksir Kerugian Negara Rp1,3 Triliun, Tiga Pegawai PT Waskita Karya Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan LRT Sumsel

Wakajati Sumsel Anton Delianto mengatakan, sebelumnya tersangka DJ telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan telah cukup bukti bahwa terlibat dengan tindak pidana korupsi yang dimaksud.

“Oleh karena itu, penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka. Untuk selanjutnya, dikakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Klas I Palembang,” ungkap Anton saat pers rilis, Senin sore (9/2/2026) .

Untuk kedua tersangka lainnya yakni MJ dan DP tidak menghadiri panggilan dari penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

Baca juga :   Kantor Dinas PUPR dan ULP Banyuasin Digeledah Kejati Sumsel

Atas perbuatannya, kedua tersangka ini dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 603 Jo. Pasal 20 Huruf a, Huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 604 Jo. Pasal 20 Huruf a, Huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

“Sebenarnya hari ini mereka bertiga kita panggil, namun dua orang tidak menghadiri panggilan, oleh karena itu kita akan lakukan pemanggilan ulang terhadap mereka. Kami minta keduanya untuk kooperatif,” tegas dia.

Baca juga :   Curi MacBook Mahasiswa KKN di Posko, Pemuda di Pagar Alam Diciduk Polisi

Dia menjelaskan, modus operandi ketiga tersangka berawal dari kesepakatan ketiga tersangka untuk menjadikan PT KMM sebagai distributor PT SB Tbk.

“Untuk mewujudkan rencana tersebut, lalu tersangka MJ menyuruh untuk menerbitkan surat dukungan kepada PT KMM agar mendapatkan proyek tol Pematang Panggang-Kayu Agung PT. WK yang akan digunakan sebagai jaringan distribusi semen curah (proyek),” jelas dia.

Anton menyebutkan, tersangka DP yang sekaligus merangkap Komisaris PT BMU anak perusahaan PT SB berupaya memindahkan PT BMU ke wilayah Lampung sehingga jaringan distribusi semen zak (toko retail) maupun gudang penyimpanan semen milik PT. BMU tersebut dapat diserahkan kepada PT. KMM.

Baca juga :   Melihat Harga Rubicon Merah yang Seret Dirut Inhutani V ke Meja Hijau

“Kemudian Tersangka MJ dan Tersangka DJ melakukan penandatanganan surat perjanjian jual beli semen antara PT SB dengan PT KMM pada tanggal 27 September 2018, tanpa terlebih dahulu melalui rangkaian seleksi/evaluasi administrasi dan teknis oleh tim penilai yang mana hal tersebut bertentangan dengan SOP Pemasaran 2018 dan IK Marketing & Brand Management 2018,” jelas dia.

Masih dikatakan dia, bahwa dalam pelaksanaan kegiatan distribusi semen, PT. KMM mendapatkan fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset dan PT. KMM tidak melakukan pembayaran sesuai nilai penebusan semen.

Namun tersangka MJ dan tersangka DP tetap memberikan fasilitas plafon penebusan semen dengan tidak mempertimbangkan total outstanding piutang distributor serta berulangkali memberikan fasilitas Reschedule piutang agar plafon PT KMM di sistem tetap terbuka dan dapat terus melakukan penebusan semen yang mana hal tersebut bertentangan dengan SOP Account Receivable 2019 PT. SB, Tbk.

Baca juga :   Bobol ATM Lintas Provinsi, Pelaku Mengaku Belajar dari Youtube

Akibat perbuatan mereka maka menimbulkan kerugian PT SB, Tbk setidak-tidaknya senilai Rp.74.375.737.624. (LWM)

Dugaan Korupsi Distribusi Semen Baturaja Kejati Sumsel PT Semen Baturaja
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePrakiraan Cuaca Hari Ini di Sumsel, Palembang Berpotensi Berawan
Next Article Polda Sumsel Matangkan Persiapan Jadi Tuan Rumah Safari Ramadan Forkopimda
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,874 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,746 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,720 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?