RELUNG.ID- Dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah kegiatan National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2024 segera menjalani persidangan. Keduanya berinisial K (49) dan NY (52) telah diserahkan penyidik ke pihak kejaksaan.
Mengutip akun Instagram Polres Metro Bekasi, penyerahan tahap II dilakukan pada Rabu, 18 Februari 2026 setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Selain kedua tersangka, polisi juga menyerahkan 36 barang bukti.
Barang bukti tersebut meliputi dokumen pencairan hibah, laporan pertanggungjawaban, dokumen transaksi perbankan, hingga uang tunai sebesar Rp 400 juta.
“Penyidikan atas laporan polisi Agustus 2025 tersebut mengungkap dugaan kerugian negara sebesar Rp 7.117.660.158,” tulis akun Instagram Polres Metro Bekasi, Kamis (19/2/2026).
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Jerico Lavian Chandra menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana korupsi serta memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Polres Metro Bekasi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga kondusivitas dengan melaporkan informasi melalui Call Center 110, SPKT 24 jam, serta layanan CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres).
Sebelumnya, Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa mengungkap sebagian dana hibah tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Tersangka K alias KD disebut menggunakan dana sebesar Rp 2 miliar untuk keperluan kampanye pencalonan dirinya sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada Pemilu 2024.
“Tersangka KD menggunakan uang hibah sebesar Rp 2 miliar untuk keperluan kampanye KD pada pemilihan calon legislatif anggota DPRD Kabupaten Bekasi di tahun 2024,” ujar Mustofa, Kamis (27/11/2025).
Sementara itu, tersangka NY diduga menerima dana sebesar Rp 1,79 miliar. Sebagian dana tersebut digunakan untuk uang muka dan angsuran dua unit Toyota Innova Zenix dengan menggunakan identitas kerabatnya.
“Digunakan tersangka NY untuk uang muka serta angsuran dua unit Toyota Innova Zenix memakai identitas keponakan dan kakak iparnya sebesar Rp 319.420.000 dan sisanya belum bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya,” jelasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan dana hibah yang seharusnya diperuntukkan bagi pembinaan dan kegiatan atlet difabel di Kabupaten Bekasi.[YKP]

