Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah NPCI Bekasi Segera Disidangkan
Hukum

Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah NPCI Bekasi Segera Disidangkan

RiyadiBy Riyadi19/02/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi Korupsi. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah kegiatan National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2024 segera menjalani persidangan. Keduanya berinisial K (49) dan NY (52) telah diserahkan penyidik ke pihak kejaksaan.

Mengutip akun Instagram Polres Metro Bekasi, penyerahan tahap II dilakukan pada Rabu, 18 Februari 2026 setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Selain kedua tersangka, polisi juga menyerahkan 36 barang bukti.

Barang bukti tersebut meliputi dokumen pencairan hibah, laporan pertanggungjawaban, dokumen transaksi perbankan, hingga uang tunai sebesar Rp 400 juta.

Baca juga :   Tersangka Korupsi Akuisisi Anak Perusahaan PTBA Langsung Dijebloskan Ke Rutan Pakjo

“Penyidikan atas laporan polisi Agustus 2025 tersebut mengungkap dugaan kerugian negara sebesar Rp 7.117.660.158,” tulis akun Instagram Polres Metro Bekasi, Kamis (19/2/2026).

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Jerico Lavian Chandra menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana korupsi serta memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Polres Metro Bekasi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga kondusivitas dengan melaporkan informasi melalui Call Center 110, SPKT 24 jam, serta layanan CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres).

Baca juga :   Kejaksaan Geledah Kantor H. Alim, Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino

Sebelumnya, Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa mengungkap sebagian dana hibah tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Tersangka K alias KD disebut menggunakan dana sebesar Rp 2 miliar untuk keperluan kampanye pencalonan dirinya sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada Pemilu 2024.

“Tersangka KD menggunakan uang hibah sebesar Rp 2 miliar untuk keperluan kampanye KD pada pemilihan calon legislatif anggota DPRD Kabupaten Bekasi di tahun 2024,” ujar Mustofa, Kamis (27/11/2025).

Baca juga :   8 Siswa SD Jadi Korban Keracunan, Sampel MBG Diuji di Labfor Polda Sumsel

Sementara itu, tersangka NY diduga menerima dana sebesar Rp 1,79 miliar. Sebagian dana tersebut digunakan untuk uang muka dan angsuran dua unit Toyota Innova Zenix dengan menggunakan identitas kerabatnya.

“Digunakan tersangka NY untuk uang muka serta angsuran dua unit Toyota Innova Zenix memakai identitas keponakan dan kakak iparnya sebesar Rp 319.420.000 dan sisanya belum bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya,” jelasnya.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan dana hibah yang seharusnya diperuntukkan bagi pembinaan dan kegiatan atlet difabel di Kabupaten Bekasi.[YKP]

Dana Hibah Dua Tersangka Korupsi Segera disidang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMKMK soal Laporan Adies Kadir: Kami Tahu Batas Kewenangan Kami
Next Article Masjid Darul Mukhlisin Aceh Tamiang Gelar Tarawih Perdana Usai Dihantam Banjir Bandang
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,917 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,789 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,762 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?