Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Ekspor Madu Muara Enim ke Singapura Melonjak, Tembus 1,5 Ton

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»DPR Tegaskan MKMK Tak Berwenang Proses Laporan Pencalonan Adies Kadir
Regional

DPR Tegaskan MKMK Tak Berwenang Proses Laporan Pencalonan Adies Kadir

RiyadiBy Riyadi20/02/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Adies Kadir resmi menjabat sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) setelah mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) menyepakati bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak memiliki kewenangan untuk memproses laporan terkait pencalonan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK).

Keputusan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-14 DPR RI Penutupan Masa Sidang III Tahun Sidang 2025–2026, Kamis (19/2/2026).

Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan, kesimpulan itu merupakan hasil pembahasan Komisi III DPR RI.

Baca juga :   DPR Desak Korporasi di Balik Karhutla Kalimantan Ditindak, Jangan Hanya Tangkap Pelaku Lapangan

“Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait proses mekanisme pemilihan hakim konstitusi oleh seluruh lembaga pengusul,” ujar Puan.

Menurut DPR, MKMK tidak berwenang menindaklanjuti laporan yang menyangkut mekanisme pemilihan hakim konstitusi oleh lembaga pengusul, termasuk jika laporan tersebut berasal dari DPR sendiri.

Komisi III menegaskan agar MKMK tetap menjalankan tugas sesuai ketentuan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi. Pasal tersebut membatasi kewenangan MKMK hanya pada penegakan kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang telah resmi menjabat.

Baca juga :   Komisi VIII DPR Minta Kemenag Evaluasi Izin Ponpes Usai Insiden Maut di Sidoarjo


Selain itu, Komisi III mendorong Mahkamah Konstitusi untuk memperjelas pengaturan mengenai tugas, fungsi, dan kewenangan MKMK agar selaras dengan amanat undang-undang.

Puan kemudian meminta persetujuan forum rapat paripurna terhadap kesimpulan tersebut, dan para anggota DPR yang hadir menyatakan setuju untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Di sisi lain, MKMK telah melakukan pemeriksaan pendahuluan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik, perilaku, serta konflik kepentingan yang ditujukan kepada Adies Kadir.

Baca juga :   Kasus Langka di OKI, Bayi Mengidap Mermaid Syndrome Tutup Usia Sesaat Setelah Lahir

Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, mengonfirmasi pihaknya telah mendengarkan keterangan Adies Kadir pada Kamis pagi pukul 08.00–09.00 WIB.

“Ya, kami mendengar keterangan beliau pukul 08.00–09.00 WIB tadi,” ujar Palguna.

Namun, Palguna enggan mengungkap detail isi keterangan tersebut. Ia menjelaskan bahwa proses saat ini masih berada pada tahap pemeriksaan pendahuluan, bukan pemeriksaan pokok perkara.

Baca juga :   Lepas Keberangkatan 114 Jemaah Haji, Wabup Muratara Titip Pesan Ini

Sebelumnya, pada Kamis (12/2/2026), MKMK juga telah mendengar keterangan dari pihak pelapor. Setelah tahap ini, tiga anggota MKMK akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menentukan apakah laporan tersebut layak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lebih lanjut.

Laporan terhadap Adies Kadir diajukan oleh 21 guru besar, dosen, dan praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS). Mereka mempersoalkan proses pencalonan Adies sebagai pengganti Arief Hidayat, yang dinilai tidak sesuai mekanisme karena Komisi III sebelumnya telah memilih calon lain, yakni Inosentius Samsul.

Para pelapor juga menduga adanya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim MK serta ketentuan perundang-undangan. Meski MKMK lazimnya memeriksa hakim yang telah menjabat, para pelapor meminta agar yurisdiksi diperluas guna mengoreksi dugaan ketidaketisan dalam proses seleksi demi menjaga martabat lembaga.

Baca juga :   MKMK Beri Surat Peringatan ke Anwar Usman karena Sering Absen Sidang MK

Menanggapi hal tersebut, Palguna menegaskan MKMK tidak boleh diintervensi oleh pihak mana pun, termasuk hakim konstitusi yang mengangkat anggotanya, demi menjaga independensi sesuai sumpah jabatan. Ia menyebut laporan tetap diregistrasi karena telah memenuhi syarat formal, seperti identitas pelapor, terlapor, dan bukti pendukung.

Perkembangan selanjutnya akan ditentukan melalui RPH MKMK, yang akan memutuskan apakah laporan terhadap Adies Kadir dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lanjutan atau tidak.[YKP]

Adies Kadir DPR MKMK Pencalonan Proses Laporan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleWajah Baru JKN: Presiden Prabowo Percayakan BPJS Kesehatan di Tangan Jenderal Dokter
Next Article Dua Dirjen Kementerian PU Mundur, Posisi Diisi Plh
Riyadi

Related Posts

Regional

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/20266 Views
Regional

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/20263 Views
Regional

Ekspor Madu Muara Enim ke Singapura Melonjak, Tembus 1,5 Ton

11/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,939 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,809 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,782 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?