Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Istri Eks Kapolres Bima dan Mantan Bawahan Positif Narkoba, Direkomendasikan Rehabilitasi
Hukum

Istri Eks Kapolres Bima dan Mantan Bawahan Positif Narkoba, Direkomendasikan Rehabilitasi

RiyadiBy Riyadi20/02/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kapolres Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro. Foto: Instagram/ @didik_putra_kuncoro
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyatakan Miranti Afriana (MA), istri mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK), positif menggunakan narkotika.

Tak hanya MA, mantan bawahan Didik, Aipda Dianita Agustina (DA), juga dinyatakan positif setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menjelaskan hasil tersebut diperoleh dari uji laboratorium terhadap sampel rambut keduanya yang dilakukan oleh Puslabfor Bareskrim Polri.

Baca juga :   Diduga Korban Pembunuhan, Mayat Mr X Ditemukan Membusuk di Areal Perkebunan di Muara Enim

“Dari hasil pendalaman terhadap MA dan Aipda DA diketahui bahwa keduanya adalah pengguna narkotika. Uji laboratoris terhadap sampel rambut menunjukkan hasil positif menggunakan MDMA (ekstasi),” kata Eko di Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Setelah dinyatakan positif, MA dan DA menjalani asesmen. Tim Asesmen Terpadu kemudian merekomendasikan keduanya mengikuti program rehabilitasi di balai rehabilitasi milik Badan Narkotika Nasional (BNN).

Sementara itu, AKBP Didik Putra Kuncoro lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Jumat (13/2/2026).

Baca juga :   Tertangkap Basah! Pemuda di Lubuklinggau Simpan Sabu di Celana

Dalam perkara ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa:

  • Tujuh plastik klip sabu dengan total berat 16,3 gram
  • 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai
  • 19 butir pil alprazolam
  • Dua butir pil happy five
  • Lima gram ketamin
  • Menurut Eko, seluruh narkotika tersebut disimpan dalam sebuah koper yang diamankan di rumah Aipda Dianita Agustina di wilayah Tangerang, Banten.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa Miranti Afriana, atas instruksi suaminya, menghubungi Aipda Dianita untuk mengambil dan mengamankan koper dari kediaman pribadi Didik di Tangerang.

Baca juga :   Diduga Terlibat dalam Aktivitas Pengeboran dan Penyulingan Ilegal, 73 Orang Ditangkap

Aipda Dianita menjalankan perintah tersebut dan membawa koper untuk diamankan. Ia mengaku tidak berani menolak karena adanya perbedaan jenjang kepangkatan antara AKBP Didik dan dirinya.

“Alasan Aipda DA melaksanakan perintah tersebut karena menerima perintah dari Saudari MA. Selain itu, ia menyadari adanya perbedaan jenjang kepangkatan sehingga tidak berani menolak atau membuang koper tersebut karena khawatir menghilangkan barang bukti,” jelas Eko.

Atas kasus ini, Didik dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Baca juga :   Tak Dipenjara, Vonis Laras Faizati Disebut Contoh Penerapan KUHP Baru

Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar, serta pidana tambahan paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp200 juta.

Kasus ini masih terus didalami oleh penyidik untuk mengungkap peran masing-masing pihak serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.[YKP]

Direhab Istri Kapolres Bima Positif narkoba
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKA Bandara Tertemper Truk di Dekat Stasiun Poris, Satu Rangkaian Anjlok
Next Article Operasi Pekat Musi 2026, Lima Preman di Tol Keramasan Palembang Ditangkap
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202329,005 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,875 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,848 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?