RELUNG.ID- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyatakan Miranti Afriana (MA), istri mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK), positif menggunakan narkotika.
Tak hanya MA, mantan bawahan Didik, Aipda Dianita Agustina (DA), juga dinyatakan positif setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menjelaskan hasil tersebut diperoleh dari uji laboratorium terhadap sampel rambut keduanya yang dilakukan oleh Puslabfor Bareskrim Polri.
“Dari hasil pendalaman terhadap MA dan Aipda DA diketahui bahwa keduanya adalah pengguna narkotika. Uji laboratoris terhadap sampel rambut menunjukkan hasil positif menggunakan MDMA (ekstasi),” kata Eko di Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Setelah dinyatakan positif, MA dan DA menjalani asesmen. Tim Asesmen Terpadu kemudian merekomendasikan keduanya mengikuti program rehabilitasi di balai rehabilitasi milik Badan Narkotika Nasional (BNN).
Sementara itu, AKBP Didik Putra Kuncoro lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Jumat (13/2/2026).
Dalam perkara ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa:
- Tujuh plastik klip sabu dengan total berat 16,3 gram
- 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai
- 19 butir pil alprazolam
- Dua butir pil happy five
- Lima gram ketamin
- Menurut Eko, seluruh narkotika tersebut disimpan dalam sebuah koper yang diamankan di rumah Aipda Dianita Agustina di wilayah Tangerang, Banten.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa Miranti Afriana, atas instruksi suaminya, menghubungi Aipda Dianita untuk mengambil dan mengamankan koper dari kediaman pribadi Didik di Tangerang.
Aipda Dianita menjalankan perintah tersebut dan membawa koper untuk diamankan. Ia mengaku tidak berani menolak karena adanya perbedaan jenjang kepangkatan antara AKBP Didik dan dirinya.
“Alasan Aipda DA melaksanakan perintah tersebut karena menerima perintah dari Saudari MA. Selain itu, ia menyadari adanya perbedaan jenjang kepangkatan sehingga tidak berani menolak atau membuang koper tersebut karena khawatir menghilangkan barang bukti,” jelas Eko.
Atas kasus ini, Didik dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar, serta pidana tambahan paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp200 juta.
Kasus ini masih terus didalami oleh penyidik untuk mengungkap peran masing-masing pihak serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.[YKP]

