RELUNG.ID – Kematian seorang karyawan setingkat manajer PT Putra Perkasa Abadi (PPA) di mess Site Bangko Tengah, Kabupaten Muara Enim, Sabtu (31/1/2026), menyisakan pertanyaan publik.
Korban ditemukan meninggal dunia di kamar mess perusahaan yang berada di area operasional tambang PT Bukit Asam (PTBA), tempat PPA menjadi salah satu mitra kerja.
Ketua Komisi IV DPRD Sumatera Selatan M Yansuri menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bukan termasuk kecelakaan kerja di area tambang.
“Yang meninggal akibat kecelakaan tambang hanya satu orang, inisial WN. Sedangkan yang satu lagi bukan kecelakaan kerja, tetapi diklaim karena penyakit jantung. Kejadiannya di mess, di luar jam kerja. Namun kami tetap meminta surat keterangan dari dokter,” ujar Yansuri.
Meski demikian, DPRD Sumsel tetap meminta laporan resmi dari perusahaan guna memastikan penyebab kematian secara administratif serta bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap keluarga korban.
Yansuri menegaskan, DPRD tidak akan tinggal diam jika ditemukan indikasi meredam kasus ini dari dugaan pelanggaran.
“Kalau nanti ada fakta yang ditutup-tutupi atau keluarga korban tidak puas, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai kewenangan kami,” tegasnya.
Sebelumnya, Direktur Operasional PT Putra Perkasa Abadi, R. Teguh Saptosubroto, menyampaikan bahwa perusahaan telah menjalankan pemeriksaan kesehatan pekerja sejak awal masa kerja dan secara berkala sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“PT Putra Perkasa Abadi melaksanakan pemeriksaan kesehatan sejak awal bekerja dan secara berkala sesuai standar operasional perusahaan,” kata Teguh di hadapan Komisi IV DPRD Sumsel.
Ia juga menegaskan bahwa setiap pekerja yang membutuhkan perawatan akan melalui proses pemulihan hingga dinyatakan layak kembali bekerja oleh tenaga medis berwenang.
“Berdasarkan hasil evaluasi, kejadian tersebut tidak dikategorikan sebagai kecelakaan kerja dan bukan Kejadian Penyakit Akibat Tenaga Kerja (KPATK),” ujarnya.
Meski demikian Deputi Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumatera Selatan, Feri Kurniawan, menilai penyelidikan tidak boleh berhenti pada kesimpulan medis semata.
Senada dengan apa yang disampaikan sebelumnya oleh wakil rakyat, Feri menilai kematian pekerja di lingkungan kerja, meskipun terjadi di mess dan di luar jam kerja formal, tetap tidak bisa dilepaskan dari konteks hubungan kerja dan kultur operasional perusahaan.
“Jangan buru-buru disimpulkan murni sakit lalu selesai. Harus ditelusuri apakah ada tekanan kerja, jam kerja panjang, atau target operasional yang memaksa pekerja tetap bekerja meski kondisi kesehatan tidak memungkinkan,” ujarnya.
Jika perusahaan mengetahui kondisi kesehatan pekerja namun tetap membiarkannya bekerja tanpa mitigasi risiko yang memadai, hal tersebut, kata Feri dapat dikategorikan sebagai kelalaian serius.
Apalagi kultur kerja sektor pertambangan yang dikenal memiliki tekanan produktivitas tinggi. Sehingga K-MAKI mendesak Dinas Ketenagakerjaan dan aparat penegak hukum memastikan perusahaan menjalankan kewajiban pemeriksaan kesehatan rutin, manajemen risiko kerja, serta standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
“Ini bukan sekadar soal sakit jantung. Ini soal tanggung jawab korporasi terhadap keselamatan pekerja. Jangan sampai pekerja yang tidak fit dipaksa bertahan demi kepentingan produksi. Kasus ini JANGAN disederhanakan untuk meredam isu,” tegas Feri.
“Lingkungan tambang identik dengan tekanan target dan jam kerja panjang. Penyelidikan harus mendalam agar tidak ada kesan ” katanya.

