RELUNG.ID- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa AP, suami dari DS alumni Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) bersedia mengembalikan seluruh dana beasiswa yang telah diterima, termasuk bunganya.
Langkah tersebut dilakukan setelah DS viral di media sosial akibat pernyataannya dalam video yang menyebut, “cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan”.
Purbaya mengaku menyesalkan pernyataan tersebut. Ia mengatakan pihak LPDP telah berkomunikasi dengan keluarga alumni terkait.
“Bos LPDP sudah bicara dengan suami terkait dan dia sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai LPDP, termasuk bunganya,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA di Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).
Purbaya mengingatkan seluruh penerima beasiswa LPDP agar menjaga etika dan sikap. Ia menegaskan bahwa dana LPDP bersumber dari pajak rakyat dan pembiayaan negara yang dialokasikan untuk pembangunan sumber daya manusia (SDM) Indonesia.
“Kalau nggak senang ya nggak senang, tapi jangan menghina negara. Itu uang dari pajak dan sebagian kita sisihkan dari utang untuk memastikan SDM kita tumbuh,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan peringatan keras bahwa pemerintah dapat meminta pengembalian dana beasiswa beserta bunga jika ada alumni yang dinilai menghina negara. Bahkan, ia menyebut kemungkinan memasukkan nama yang bersangkutan dalam daftar hitam di lingkungan pemerintahan.
“Nanti saya akan blacklist dia di seluruh pemerintahan, tidak akan bisa masuk. Jadi jangan menghina negara sendiri,” ujarnya.
DS, pemilik akun Instagram @sasetyaningtyas, sebelumnya mengunggah video yang menunjukkan dirinya membuka paket berisi surat dari Home Office Inggris. Dalam surat tersebut, anak keduanya dinyatakan resmi menjadi warga negara Inggris dan menerima paspor Inggris.
Dalam video itu, DS menyebut ingin mengupayakan anak-anaknya memiliki kewarganegaraan asing.
“I know the world seems unfair, tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu,” ucapnya.
Pernyataan tersebut memicu perdebatan luas di media sosial.
Berdasarkan ketentuan LPDP, seluruh awardee dan alumni wajib melaksanakan masa pengabdian kontribusi di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun.
DS diketahui telah menyelesaikan studi S2 dan dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017. Ia juga disebut telah menuntaskan masa pengabdian sesuai ketentuan.
Sementara itu, suaminya, AP, diduga belum menuntaskan kewajiban pengabdian kontribusi tersebut. Hal inilah yang menjadi dasar komunikasi lanjutan antara pihak LPDP dan keluarga yang bersangkutan.
Polemik ini pun kembali menyoroti komitmen dan tanggung jawab moral penerima beasiswa negara terhadap Indonesia. [YKP]

